Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Bls SIMON PANGIHUTAN Oberlin P. Situmeang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/10/II/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIMON PANGIHUTAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Oberlin P. Situmeang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN

 

  1. Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa tersangka OBERLIN P. SITUMEANG telah cukup Bukti melanggar Pasal 364 K.U.H.PIDANA. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kerugian yang di alami oleh pihak PT. Adei sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP bahwa kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa perkara ini adalah Pencurian Ringan Yang mana tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya