Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
MOCH HERY alias MOCHAMMAD HERY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 496/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1672/L.4.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
3ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH HERY alias MOCHAMMAD HERY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3010/BKS/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                         :    MOCH HERY ALIAS MOCHAMMAD HERY.

Tempat Lahir                            :    Surabaya.

Umur / Tanggal Lahir              :    46 Tahun / 19 Juni 1979.

Jenis Kelamin                           :    Laki-laki.

Kebangsaan                             :    Indonesia.

Tempat Tinggal                        :    Sumi Gunung Barat Tol Kali 1-B Sukomanunggal Kota Surabaya Prov. Jawa Timur.

Agama                                       :    Islam.

Pekerjaan                                  :    Swasta.

Pendidikan                                :    SMP (tamat).

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan               :    Tanggal 19-04-2025 s/d 21-04-2025
  2. Penahanan
  • Penyidik                 :    Rutan, sejak tanggal 21-04-2025 s/d 10-05-2025
  • Perpanjangan PU  :    Rutan, sejak tanggal 11-05-2025 s/d 19-06-2025
  • PN I                        :    Rutan, sejak tanggal 20-06-2025 s/d 19-07-2025
  • JPU                        :    Rutan, sejak tanggal 16-07-2025 s/d 04-08-2025.
  • Perpanjangan PN  :    Rutan, sejak tanggal 05-08-2025 s/d 03-09-2025

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR :

 

-------- Bahwa ia Terdakwa MOCH HERY ALIAS MOCHAMMAD HERY pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 00.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir pantai Jalan Deluk Desa Deluk Kec. Bantam Kab. Bengkalis Propinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada awal bulan Januari 2025, terdakwa (yang berdomisili di Surabaya) bertemu dengan Jamal (DPO), terdakwa menanyakan pekerjaan yang pernah Jamal tawarkan kepada terdakwa yaitu mengambil atau menerima narkotika lalu Jamal mengatakan akan menanyakan hal tersebut terlebih dahulu kepada Boim (DPO).
  • Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa bertemu kembali dengan Jamal dan Jamal mengatakan kepada terdakwa bahwa pekerjaan bisa dilakukan dan terdakwa dengan menggunkan handphone milik Jamal berbicara langsung dengan Boim, lalu Boim agar terdakwa menunggu kabar darinya, dan terdakwa disuruh membuat aplikasi Signal di handphone-nya dan dengan dibantu oleh Jamal, terdakwa mendownload aplikasi Signal di handphone-nya, setelah terdakwa mendownload aplikasi Signal lalu terdakwa disuruh meng-invite akun BOS (DPO) dan akun Boim. Tidak berapa lama kemudian BOS menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa siap untuk bekerja di Malaysia bukan di Surabaya dan terdakwa menyangupinya.
  • Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh BOS dan memberitahukan bahwa akan mentrasfer uang untuk pembuatan paspor dan surat-surat lainnya dan terdakwa disuruh mendownload aplikasi Wallet (Binance) karena terdakwa tidak tahu caranya lalu terdakwa menghubungi Jamal dan setelah bertemu dengan Jamal lalu Jamal membantu terdakwa mendownload aplikasi tersebut. Setelah terdakwa berhasil mendownload aplikasi Wallet lalu terdakwa menghubungi BOS dan terdakwa mengirim kode Barcode Wallet kepada BOS dan tidak lama kemudian masuk uang ke Wallet (Binance) terdakwa dengan nominal dollar, lalu terdakwa dipandu oleh Jamal menukar uang tersebut dari Dolar ke Rupiah setelah ditukar lalu masuk uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.10.300.000 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025 terdakwa membuat Paspor, Sim A dan Sim Internasional lalu terdakwa menghubungi BOS dan memberitahukan bahwa semua surat-surat sudah terdakwa buat, dan BOS menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar darinya.
  • Bahwa pada tanggal 3 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB, BOS menyuruh terdakwa berangkat ke Malaysia pada tanggal 5 April 2025 lalu BOS mengirimkan uang melalui aplikasi Wallet milik terdakwa. Bahwa terdakwa menghubungi Jamal dan Boim serta memberitahukan bahwa BOS menyuruh terdakwa berangkat ke Malaysia pada tanggal 5 April 2025 dan Boim menyuruh terdakwa untuk mengikuti arahan BOS. Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa bertemu dengan Jamal dan Jamal membantu terdakwa untuk merubah merubah uang yang dikirim BOS ke Wallat (Binance) yang semula Dollar menjadi Rupaih, sehingga masuk ke rekening terdakwa uang sebesar Rp.32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 04 Apil 2025 sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa menghubungi Jamal untuk memesankan tiket pesawat tujuan Surabaya - Malaysia untuk tanggal 5 April 2025 dan Hotel di Malaysia, sekitar pukul 18.00 WIB, Jamal menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa tiket pesawat dan hotel sudah dipesan, total bayarnya sekitar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Lalu pada malam harinya terdakwa bertemu Jamal dan mereka pergi ke Money Changer yang berada di Surabaya untuk menukarkan uang Rupiah ke Ringgit Malaysia dengan nominal Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) menjadi RM 7361 (tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu ringgit Malaysia).
  • Bahwa pada tanggal 5 April 2025 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia, terdakwa  tiba di Malaysia dan langsung menuju hotel yang telah dipesan oleh Jamal yang berada di Kuala Lumpur. Selanjutnya pada tanggal 6 April 2025 HP terdakwa menghubungi BOS dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah di Malaysia. Kemudian sekira pukul 21.00 waktu Malaysia terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal yang menggunakan nomor Malaysia dan menanyakan dimana posisi terdakwa, kemudian terdakwa mengirimkan sharelock kepada orang tersebut, dan sekira pukul 22.00 waktu Malaysia terdakwa dihubungi oleh orang tersebut dan memberitahukan bahwa orang tersebut sudah di depan hotel dan memberitahukan ciri-cirinya sehingga terdakwa mendatangi ke lobi hotel, lalu terdakwa mengajak orang tersebut kekamar hotel, dan sampai dikamar hotel orang tersebut lalu memberikan uang sebanyak RM 70.000 (tujuh puluh ribu ringgit Malaysia) kepada terdakwa kemudian orang tersebut menjelaskan uang tersebut digunakan untuk membeli mobil.
  • Bahwa pada tanggal 8 April 2025 terdakwa mencari mobil melalui handphone dan akhirnya ada showroom yang menjual mobil sesuai dengan uang yang diberikan oleh orang Malysia kepada terdakwa. Pada tanggal 13 April 2025 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia ada seseorang yang menelepon terdakwa dan memberitahukan agar terdakwa mengambil 2 (dua) buah tas berwarna biru yang berisi narkotika jenis shabu yang berada didalam jok mobil sedan warna silver yang berada di area depan hotel tempat terdakwa menginap dengan plat nomor 3306 dan dipindahkan ke mobil terdakwa dan terdakwa langsung mengambil dan memindahkan ke 2 (dua) tas warna biru yang berisi narkotika jenis shabu tersebut ke mobil terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi BOS dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu sudah ada pada terdakwa dan terdakwa juga memberitahukan kepada Jamal dan Boim bahwa narkotika jenis shabu sudah ada pada terdakwa. Lalu sekira pukul 20.30 waktu Malaysia terdakwa dihubungi BOS dan memberitahukan bahwa besok terdakwa disuruh mengantar narkotika jenis shabu tersebut ke Muor Malaysia.
  • Bahwa pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 11.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat dari Kuala Lumpur menuju Muor Malaysia dan pada malam harinya terdakwa menginap disebuah hotel diperjalanan menuju Muor. Bahwa pada tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia terdakwa tiba di Muor, dan sekira pukul 17.00 waktu Malaysia, BOS menghubungi terdakwa dan memberitahukan agar terdakwa menghubungi nomor WAK (DPO) yang dikirim BOS, lalu sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia terdakwa menghubungi WAK dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di hotel Muor Malaysia dan terdakwa disuruh untuk menunggu.
  • Bahwa pada tanggal 17 April 2025 sekira pukul 13.30 waktu Malaysia, BOS menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi WAK, lalu terdakwa langsung menghubungi WAK namun tidak ada jawaban dari WAK, sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia, WAK mengirim sharelock kepada terdakwa untuk kerumahnya, kemudian terdakwa langsung check out dari hotel menuju rumah WAK, dan sekira pukul 22.00 waktu Malaysia terdakwa sampai dirumah WAK, kemudian narkotika jenis shabu yang berada didalam 2 (dua) tas warna biru diambil oleh WAK dan dibawa masuk kerumahnya dan diletakan didalam kamar, lalu sekira pukul 23.00 waktu Malaysia, terdakwa menghubungi BOS dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada dirumah WAK dan BOS bilang ke terdakwa agar narkotika jenis shabu jangan sampai dilepas atau ditinggalin, dan WAK menyuruh terdakwa untuk istirahat dirumahnya.
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2025 sekira pukul 19.30 waktu Malaysia, terdakwa dan WAK berangkat menggunakan speedboat milik WAK dengan membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju Bangkalis. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di laut Bengkalis, kemudian WAK memberi kode lampu satu kali namun tidak ada jawaban akhirnya speedboat berputar-putar dipesisir laut bengkalis namun tidak ada jawaban sama sekali dari Ujang yang menunggu dipinggir Pantai Bengkalis, kemudian sekira pukul 24.00 WIB, terdakwa dan WAK mendapat kode lampu 2 kali kemudian terdakwa dan Wak mendaratkan speed boat ke pinggir pantai dan bertemu dengan Ujang, kemudian WAK mengajak terdakwa turun dari speedboat, dan terdakwa bertanya kepada WAK “Kemana Ujang?” dijawab WAK lagi ambil motor untuk menjemput terdakwa dan WAK kerumahnya. Kemudian sekira pukul 00.35 WIB, ketika terdakwa dan WAK sedang duduk tidak jauh dari speedboat, datang saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia beserta anggota Tim lainnya dari Bareskrim Mabes Polri dan bertanya kepada terdakwa dan WAK serta menanyakan identitas kemudian terdakwa memberikan KTP dan Paspor-nya sedangkan WAK tidak memiliki identitas, kemudian petugas melakukan pemeriksaan pada badan terdakwa dan WAK, dan ketika saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia beserta Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada speedboat ditemukan 2 (dua) buah tas warna biru merk Fashion Sport yang didalamnya berisikan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sedangkan dari badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor 081233963112, 1 (satu) unit handphone merk Honor warna hijau dengan nomor 081318818418, 1 (satu) lembar Paspor An. Mochammad Hery dengan No E9324459, 1 (satu) lembar SIM A An. Moch. Hery, 1 (satu) lembar ATM BCA Nomor 6019 0050 8312 1561, dan 53 lembar uang sebesar RM. 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh Ringgit Malaysia), dan pada saat terdakwa diamankan untuk dibawa ke mobil dan anggota Polisi yang lain sedang mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dan juga posisi pada saat itu gelap tiba-tiba WAK melarikan diri dan petugas yang lainnya berusaha mengejar WAK namun tidak tertangkap, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah menerima uang dari BOS yang pertama sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengurusan paspor, SIM dan surat-surat lainnya, yang kedua sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) untuk biaya perjalanan dari Surabaya ke Malaysia dan kebutuhan terdakwa selama berada di Malaysia, dan yang ketiga sebesar RM 70.000 (tujuh puluh ribu Ringgit Malaysia) yang digunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil dan kebutuhan terdakwa selama berada di Malaysia. -------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditandatangani oleh Penyidik Kadek Hendrawan, SH, dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH (BRUTTO)

KODE    BB

YANG DISITA

SATUAN

GRAM

 

1

Speed Boat yang didalamnya terdapat:

1 buah

-

-

 

1.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

A

 

2.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

B

 

3.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

C

 

4.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

D

 

5.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

E

 

6.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

F

 

7.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

G

 

8.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

H

 

9.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.044

I

 

10  Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

J

 

11. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

K

 

12. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

L

 

13. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.044

M

 

14. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.044

N

 

15. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

O

 

16. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

P

 

17. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

Q

 

18. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

R

 

19. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.041

S

 

20. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

T

 

21. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

U

 

22. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

V

 

23. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

W

 

24. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

X

 

25. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

Y

 

26. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.041

Z

 

27. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.047

AA

 

28. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.040

BB

 

29. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

CC

 

30. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

DD

 

31. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.041

EE

 

32. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

FF

 

33. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

GG

 

34. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

HH

 

35. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

II

 

36. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

JJ

 

37. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

KK

 

38. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

LL

2

Tas warna biru merk Fashion Sport

2 buah

-

-

3

Hp Merk Oppo berwarna Biru dengan No Sim Card 081233963112

1 buah

-

-

4

HP merk Honor berwarna Hijau dengan No Sim Card 081318818418

1 buah

-

-

5

Paspor An. Mochammad Hery dengan No E9324459

1 buah

-

-

6

SIM A An. Moch Hery

1 buah

-

-

7

ATM BCA Nomor 6019 0050 8312 1561

1 buah

-

-

8

Uang RM. 3.110

53 lembar

-

-

 

Jumlah

-

39.630

-

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 25 April 2025 dengan nomor : PL75GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Kode A1 sampai dengan AL1 tersebut Positif / Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. ------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

------ Bahwa ia Terdakwa MOCH HERY ALIAS MOCHAMMAD HERY pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 00.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir pantai Jalan Deluk Desa Deluk Kec. Bantam Kab. Bengkalis Propinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada tanggal 15 April 2025, saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia beserta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa di Bengkalis Propinsi Riau akan ada transaksi tindak pidana narkotika jenis shabu. Selanjutnya Tim berangkat ke Bengkalis Propinsi Riau.
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia beserta Tim melakukan pengamatan di pinggir Pantai Bengkalis terhadap kapal speedboat yang mencurigakan dan selanjutnya saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia beserta Tim melakukan pengecekan terhadap kapal yang mencurigakan. Selanjutnya pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 00.35 ketika melakukan pengamatan dan pengecekan di pinggir pantai Bengkalis terhadap kapal speed boat, saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang lagi duduk seperti menunggu seseorang kemudian saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia menanyakan identitas kedua orang tersebut kemudian salah satu dari orang tersebut tidak ada identitas sedangkan yang satu orang lagi memberikan pasport dan setelah dilihat passport orang tersebut bernama MOCHAMMAD HERY dan karena ditanya KTP terdakwa gerogi kemudian saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan temannya yang bernama WAK (DPO), dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor 081233963112, 1 (satu) unit handphone merk Honor warna hijau dengan nomor 081318818418, 1 (satu) lembar Paspor An. Mochammad Hery dengan No E9324459, 1 (satu) lembar SIM A An. Moch. Hery, 1 (satu) lembar ATM BCA nomor 6019 0050 8312 1561, dan 53 lembar uang sebesar RM. 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh Ringgit Malaysia) selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit speedboat yang berada dalam penguasaan terdakwa dan WAK yang didalamnya ditemukan 2 (dua) buah tas warna biru merk Fashion Sport yang didalamnya berisikan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik berwarna hijau yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh terdakwa dan WAK, kemudian pada saat saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia sedang mengamankan terdakwa dan barang bukti dari speedboat dan kondisi pada saat itu juga gelap, WAK melarikan diri dan kemudian dikejar oleh saksi Noval Kurnia dan anggota Tim lainnya namun WAK tidak dapat tertangkap.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam speedboat tersebut diambil oleh terdakwa di Kuala Lumpur dari seseorang di Malaysia yang tidak terdakwa kenal kemudian menuju Mour Malaysia di tempat WAK kemudian menyebrang dengan menggunakan speed boat membawa narkotika jenis shabu tersebut bersama WAK untuk dibawa ke Bengkalis Riau atas perintah BOS (DPO) yang akan diambil oleh Ujang (DPO), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas Polisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. -----------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditandatangani oleh Penyidik Kadek Hendrawan, SH, dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH (BRUTTO)

KODE    BB

YANG DISITA

SATUAN

GRAM

 

1

Speed Boat yang didalamnya terdapat:

1 buah

-

-

 

1.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

A

 

2.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

B

 

3.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

C

 

4.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

D

 

5.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

E

 

6.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

F

 

7.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

G

 

8.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

H

 

9.   Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.044

I

 

10  Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

J

 

11. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

K

 

12. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

L

 

13. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.044

M

 

14. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.044

N

 

15. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

O

 

16. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

P

 

17. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

Q

 

18. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

R

 

19. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.041

S

 

20. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

T

 

21. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

U

 

22. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

V

 

23. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.045

W

 

24. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

X

 

25. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

Y

 

26. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.041

Z

 

27. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.047

AA

 

28. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.040

BB

 

29. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

CC

 

30. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

DD

 

31. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.041

EE

 

32. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

FF

 

33. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

GG

 

34. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

HH

 

35. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

II

 

36. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

JJ

 

37. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.042

KK

 

38. Plastik warna hijau berisi kristal warna putih yang didiuga narkotika jenis sabu

1 buah

1.043

LL

2

Tas warna biru merk Fashion Sport

2 buah

-

-

3

Hp Merk Oppo berwarna Biru dengan No Sim Card 081233963112

1 buah

-

-

4

HP merk Honor berwarna Hijau dengan No Sim Card 081318818418

1 buah

-

-

5

Paspor An. Mochammad Hery dengan No E9324459

1 buah

-

-

6

SIM A An. Moch Hery

1 buah

-

-

7

ATM BCA Nomor 6019 0050 8312 1561

1 buah

-

-

8

Uang RM. 3.110

53 lembar

-

-

 

Jumlah

-

39.630

-

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 25 April 2025 dengan nomor : PL75GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Kode A1 sampai dengan AL1 tersebut Positif / Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya