Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
134/Pdt.P/2025/PN Bls | DEKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.P/2025/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya.------------------------------------------------------ 2. Menetapkan sah perkawinan antara Almarhum LANI WIJADI dengan DEKI berdasarkan Surat Akta Perkawinan Nomor : 1410-KW-07122023-0001 yang telah di catat pada tanggal 07 Desember tahun 2023, yang di keluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti dan di tanda tangan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 08 Desember tahun 2023.-------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan yang bernama : 3.1 WINDI, Laki-Laki, Lahir di Selatpanjang 06 November Tahun 1995,berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 358/D-WNI/98-Tt, di keluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 15 April 1998.----------------------------------------------------------------------------------- 3.2 HENDRI, Laki-laki, lahir di selatpanjang 04 Nopember Tahun 1997 berdasarkan akta Kelahiran No : 1015/U/97-Tt di keluarkan oleh Kantor Pencatatan sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 17 Nopember 1997.-------------------------------------------------------------------------------------------- 3.3 YANTI, Perempuan, Lahir di Selatpanjang 21 Januari Tahun 2000, berdasarkan Akta kelahiran No.155/U/2000-Tt di keluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 02 Maret 2000.-------------------------------------------------------------------------------------------------- 3.4 WINSON, Laki-laki, lahir di selatpanjang 07 Desember 2003 berdasarkan akta Kelahiran No : 227/U/2003-Tt di keluarkan oleh Kantor Pencatatan sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 29 Desember 2003, adalah anak kandung dari Almarhum LANI WIJADI dan DEKI ----------------- 4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |