Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2025/PN Bls LULU NITAMA HARIANJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LULU NITAMA HARIANJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah Perkawinan orang tua Pemohon antara Ayah yang bernama (ALOPSEN HARIANJA) Dan Ibu yang bernama (HOTMA BUNGA ULI SIHOTANG) yang dilangsungkan secara agama Kristen bertempat di HURIA KRISTEN INDONESIA pada hari tanggal 26 April 1997 bedasarkan Akte Kawin Huria Kristen Indonesia tertanggal 26 April 1997 yang di buat dan ditanda tangani oleh Pdt. T. Lumbantoruan;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bengkalis atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
  4. Menetapkan  biaya perkara   yang timbul    sesuai    dengan Peraturan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak