Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bls KOPERASI CU BERSAMA Rusmi huta hean Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Koperasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI CU BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hopong, SH,dkkKOPERASI CU BERSAMA
Tergugat
NoNama
1Rusmi huta hean
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga demi hukum Perjanjian  Surat Perjanjian Pencairan Pinjaman dan Penyerahan Agunan dengan surat No. 1805 009 BA. No.5762  tertanggal 03 Mei 2018;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Permohonan Pinjaman tertanggal 30 April 2018;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Penyerahan Hak tertanggal 03 Mei 2018;
  5. Menyatakan Penggugat beritikat baik (Slecht Vertrouwen) dalam menjalankan Perjanjian; 
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah  merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  7. Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang telah dijadikan Jaminan dalam pembayaran hutang kepada Penggugat  berupa :
  • Saham sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada Koperasi CU BERSAMA;
  • Sebidang tanah dengan luas 850 m2 yang terletak di Jalan Pentakosta Gg. Tembok RT. 01 RW. 12 Desa/Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Kerugian Atas Tanah Reg. Nomor : 650/SGKT/VIII/2016 Tertanggal 18 Agustus 2016 Atas Nama Rusmi Hutahean dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan tanah Hotdiman Pane            Ukuran: 50 M
  • Timur berbatas dengan tanah Henry Marzuki

Pakpahan/Herbet Situmorang Ukuran: 22 M

  • Selatan berbatas dengan tanah Gustina Br Gultom/

Berlian Br Silitonga Ukuran:25/25 M

  • Barat berbatas dgn tanah Jalan/

Gustian Br GultoUkuran : 12/10M

8. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang telah dijadikan Jaminan dalam pembayran hutang kepada Penggugat berupa total saham milik Terguga sebesar Rp 54.207.500,- (Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan SHU (Simpana Hasil Usaha) atau Deviden  sebesar Rp.12.682.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), dan Sibuhar sebesar Rp 133.100,-(Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp 67.022.600, - (Enam Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).

9. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 312.805.301. (Tiga Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) ditambah dengan bunga 15% setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Menyatakan sah tindakan Penggugat untuk dapat menjual baik secara bawah tangan maupun melalui mekanisme lelang di badan/instansi lelang negara terhadap jaminan berupa Sebidang tanah dengan luas 850 m2 yang terletak di Jalan Pentakosta Gg. Tembok RT. 01 RW. 12 Desa/Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Kerugian Atas Tanah Reg. Nomor : 650/SGKT/VIII/2016 Tertanggal 18 Agustus 2016 Atas Nama Rusmi Hutahean untuk tujuan pelunasan seluruh hutang Tergugat  kepada Penggugat;

11. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan siapapun yang menempati dan tinggal di objek jaminan a quo untuk dapat dikosongkan secara sukarela, namun apabila Tergugat dan siapapun yang menempati dan tinggal di objek jaminan aquo tidak mau mengosongkan jaminan a quo secara sukarela, maka dapat dilakukan pengosongan secara paksa sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bila perlu menggunakan aparatur negara yaitu Kepolisian untuk mengosongkannya secara paksa;

12. Menyatakan seluruh aset/harta kebendaan milik Tergugat baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari demi hukum dapat dipergunakan dan disita oleh Penggugat  untuk melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat;

13. Menyatakan menurut hukum bahwa selain kerugian materil, Penggugat juga mengalami kerugian Immateril;

14. Menghukum Kepada Tergugat  untuk membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai, seketika, sekaligus dan tanpa syarat pada saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

15. Menghukum kepada Tergugat untuk wajib pula membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

16. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

17. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

18. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang Seadil-Adilnya, berdasarkan Peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak