| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I DEDEN dan Terdakwa II AYEN Bin HASAN BASRI pada Hari Jumat Tanggal 14 Juni 2024 Sekitar Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di Lokasi BG 03/08 PT. Imbang Tata Alam (ITA) yang beralamat di Jl. Lokasi BG Dalam RT. 02 RW. 04 Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu atau yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ATENG (DPO) dan Sdr. ALAWAN (DPO) pergi menuju lokasi BG di Desa Lukit Kec. Merbau dengan membawa peralatan, Terdakwa II membawa 1 (satu) buah ember dan 1 (satu) buah pisau, Sdr. ATENG (DPO) membawa 1 (satu) buah ember berisikan 1 (satu) buah gergaji besi dan 2 (dua) buah pisau cutter, dan Sdr. ALAWAN (DPO) membawa 1 (satu) buah pisau. Kemudian pada pukul 18.30 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ATENG (DPO) dan Sdr. ALAWAN (DPO) sampai dilokasi BG tersebut dan Sdr. ATENG (DPO) melakukan pengecekan terhadap suasana lokasi travo yang berpagar dan terdapat kabel yang tidak tersambung didalam kotak putih dan memastikan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi yang mati. Kemudian sementara memantau suasana sekitar, Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ATENG (DPO) dan Sdr. ALAWAN (DPO) duduk-duduk disekitar semak-semak yang berjarak 30 Meter dari lokasi travo tersebut. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 Wib setelah tim Patroli pergi dari lokasi BG untuk melakukan patroli untuk ketiga kali dilokasi tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ATENG (DPO) dan Sdr. ALAWAN (DPO) menuju kedalam lokasi travo tersebut berada dengan masuk kelokasi yang terdapat pagar, namun terdapat 1 (satu) pintu yang kuncinya terpasang dari borgol yang bisa ditarik sehingga Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ATENG (DPO) dan Sdr. ALAWAN (DPO) dapat memasuki lokasi travo. Kemudian pada saat berada di dekat travo yang berisi kabel, Sdr. ATENG (DPO) kemudian melakukan pemotongan terhadap kabel-kabel menggunakan gergaji besi yang telah dibawa sebelumnya, kemudian kabel yang telah dipotong oleh Sdr. ATENG (DPO) lalu ditarik oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Sementara Sdr. ATENG (DPO) memotong kabel dan Terdakwa I dan Terdakwa II menarik kabel yang telah dipotong, Sdr. ALAWAN (DPO) berperan memantau jika orang atau security dari PT. ITA datang. Selanjutnya, setelah kabel-kabel selesai dipotong dan ditarik, kemudian kabel kabel tersebut di bawa oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ATENG (DPO) dan Sdr. ALAWAN (DPO) menuju kesebuah kanal yang berada disekitar hutan akasia yang berjarak lumayan jauh dari lokasi travo tersebut dengan tujuan hendak mengupas kulit kabel tersebut dengan menggunakan pisau yang telah dibawa sebelumnya dan 3 (tiga) buah parang yang digunakan untuk mengeluarkan tembaga dari dalam kabel yang rencananya akan dijual oleh Sdr. ATENG (DPO) ke daerah Siak. Kemudian pada saat mengelupas kulit kabel, Sdr. ATENG (DPO) melihat security datang patroli menuju kanal, lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ATENG (DPO) dan Sdr. ALAWAN (DPO) memasukkan kabel dan tembaga beserta peralatan kedalam kanal tersebut kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kanal, selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2024 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. ATENG (DPO) dan Sdr. ALAWAN (DPO) tidak memiliki izin dari PT. ITA untuk mengambil kabel high voltag dan kabel NYAF singel core milik PT. ITA dan akibat perbuatan para Terdakwa, PT. ITA mengalamai kerugian kurang lebih sebesar Rp. 33. 800.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP |