Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
FAIZAL Alias FAIS Bin ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1302/L.4.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZAL Alias FAIS Bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-52/BKS/02/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    FAIZAL Alias FAIS Bin ALI.

Tempat lahir                                         :    Pangkalan Nyirih.

Umur / Tgl. lahir                                    :    25 Tahun / 19 Agustus 1998.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Dusun III Sei Yap Darat Rt.011 Rw.005 Kel/Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Belum Bekerja.

Pendidikan                                            :    SD (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 06 Januari 2024 s/d tanggal 25 Januari 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PN T-6
  • Perpanjang PN T-6

:

:

:

Sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d tanggal 05 Maret 2024.

Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024

Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 18 April 2024

Sejak tanggal 19 April 2024 s/d tanggal 18 Mei 2024

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa FAIZAL Alias FAIS Bin ALI bersama-sama dengan SURYANTO Alias YANTO Bin (Alm) ENDANG SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari  Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, atau masih dalam bulan Desember 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Dusun IV Parit Tengah Rt.014 Rw.004 Kel/Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa FAIZAL Alias FAIS Bin ALI dihubungi oleh saksi SURYANTO Alias YANTO Bin (Alm) ENDANG SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud saksi SURYANTO meminta pekerjaan sebagai sopir kepada terdakwa, namun gajinya tidak cocok sehingga saksi SURYANTO mengatakan “ini kerja ngak cocok gajinya is” dijawab oleh terdakwa “Ya udahlah bang kalau ngak cocok kerja itu, kalau abang mau kerja sabu, biar aku kenalkan sama orang orangnya” dijawab oleh saksi SURYANTO “yaudah is, karena abang butuh duit malu dengan mertua, langsung lah jumpa dengan orangnya” dijawab oleh terdakwa “Yaudah, oyok lah bang”. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi SURYANTO bertemu dengan sdr. SUJITO Alias JITO (DPO) bertempatan di Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi SURYANTO mengatakan kepada sdr. SUJITO “ado boss?, dapat dari kawan ada lowongan kerja boss?” dijawab oleh sdr. SUJITO “kalau memang mau, saya kasih 15 gram duitnya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)” dijawab oleh saksi SURYANTO “yalah boss, taka pa-apa saya terima kerja ini”. Setelah itu terdakwa dan saksi SURYANTO pergi dari tempat tersebut. Sekira pukul 20.00 WIb, saksi SURYANTO kembali bertemu dengan sdr. SUJITO bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Dusun IV Parit Tengah Rt.014 Rw.004 Kel/Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi SURYANTO menerima 3 (tiga) kantong sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital dari sdr. SUJITO, lalu sdr. SUJITO mengatakan kepada saksi SURYANTO “ini setor sama saya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ini uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk ongkos” dijawab oleh saksi SURYANTO “yaudah ngak apa-apa boss saya usahakan”. Setelah itu sdr. SUJITO pergi meninggalkan saksi SURYANTO ditempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Awang Mahmuda Gg. Nelayan Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaki narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Eko Agus Budiyono dan saksi Arya Wiza Kurniawan langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkali didampingi oleh warga sekitar yaitu saksi Edwin yang mana Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAIZAL Alias FAIS Bin ALI dan saksi SURYANTO Alias YANTO Bin (Alm) ENDANG SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Dusun IV Parit Tengah Rt.014 Rw.004 Kel/Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi SURYANTO, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastic press bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu ditemukan di tempat berbeda yaitu 3 (tiga) paket ditemukan diatas lantai didalam kamar rumah tersebut dan 1 (satu) paket narkotika ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan saksi SURYANTO, 8 (delapan) buah plastic kosong, 1 (satu) buah gunting press, 1 (satu) buah gunting potong, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Hp Android merek OPPO A57 warna hijau ditemukan diatas lantai dalam kamar rumah tersebut dan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam kantong sebelah kanan celana saksi SURYANTO. Sedang terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp android merek VIVO Y15s warna biru ditemukan diatas lantai kamar rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti tersebut, saksi SURYANTO mengaku bahwa saksi SURYANTO mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. SUJITO Als JITO (DPO) melalui terdakwa yang mana terdakwa adalah orang yang menawarkan dan memperkenalkan saksi SURYANTO dengan sdr. SUJITO. Selanjutnya terdakwa dan saksi SURYANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika tersebut, terdakwa mendapatkan uang jajan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi SURYANTO dalam membantu melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut. Dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu secara gratis untuk terdakwa gunakan dari saksi SURYANTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/14310/2024 pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, atas nama Ahmad Fadli selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 1,29 gram, berat pembungkus 0,21 gram dan berat bersih 1.08 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0126/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, An. Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,08 gram diberi nomor barang bukti 0222/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 1,06 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa FAIZAL Alias FAIS Bin ALI bersama-sama dengan SURYANTO Alias YANTO Bin (Alm) ENDANG SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Dusun IV Parit Tengah Rt.014 Rw.004 Kel/Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Awang Mahmuda Gg. Nelayan Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaki narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Eko Agus Budiyono dan saksi Arya Wiza Kurniawan langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkali didampingi oleh warga sekitar yaitu saksi Edwin yang mana Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAIZAL Alias FAIS Bin ALI dan saksi SURYANTO Alias YANTO Bin (Alm) ENDANG SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Dusun IV Parit Tengah Rt.014 Rw.004 Kel/Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi SURYANTO, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastic press bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu ditemukan di tempat berbeda yaitu 3 (tiga) paket ditemukan diatas lantai didalam kamar rumah tersebut dan 1 (satu) paket narkotika ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan saksi SURYANTO, 8 (delapan) buah plastic kosong, 1 (satu) buah gunting press, 1 (satu) buah gunting potong, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Hp Android merek OPPO A57 warna hijau ditemukan diatas lantai dalam kamar rumah tersebut dan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam kantong sebelah kanan celana saksi SURYANTO. Sedang terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp android merek VIVO Y15s warna biru ditemukan diatas lantai kamar rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti tersebut, saksi SURYANTO mengaku bahwa saksi SURYANTO mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. SUJITO Als JITO (DPO) melalui terdakwa yang mana terdakwa adalah orang yang menawarkan dan memperkenalkan saksi SURYANTO dengan sdr. SUJITO. Selanjutnya terdakwa dan saksi SURYANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/14310/2024 pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, atas nama Ahmad Fadli selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 1,29 gram, berat pembungkus 0,21 gram dan berat bersih 1.08 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0126/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, An. Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,08 gram diberi nomor barang bukti 0222/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 1,06 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya