Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
ERI MARLINTON Alias ANTON Bin (Alm) AJIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 618/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1021 /L.4.21/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI MARLINTON Alias ANTON Bin (Alm) AJIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ERI MARLINTON Alias ANTON Bin (Alm) AJIS bersama-sama dengan saksi ARY YANTO Alias ARI Bin (Alm) JUNAIDI (penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu pada tahun 2025 beralamat di Jl Simpang Supra Kota Selatpanjang  Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis,(vide Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Saksi ARY YANTO Alias ARI Bin (Alm) JUNAIDI (penuntutan dilakukan terpisah yang pada intinya Saksi ARY YANTO meminta narkotika jenis sabu  kepada Terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) gram karena ketersediaan narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh Saksi ARY YANTO sudah hampir habis. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan total berat 500 (lima ratus) gram yang dibungkus plastik berwarna hitam kepada seseorang yang Terdakwa tidak mengingatnya untuk diletakkan di Jl Simpang Supra Kota Selatpanjang dan Terdakwa kembali menghubungi Saksi ARY YANTO agar segera mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dilokasi yang sudah Terdakwa tentukan yaitu di Jl Simpang Supra Kota Selatpanjang dan Terdakwa melakukan pemufakatan jahat yaitu dengan memerintahkan Saksi ARY YANTO untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 400 (empat ratus) gram kepada Sdr. DAYAT (DPO) dan sisanya sebanyak 100 (seratus) gram untuk diberikan kepada Saksi ARY YANTO dengan maksud untuk stok agar tidak terlalu sering memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa tujuan Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi ARY YANTO adalah karena adanya permintaan dari Saksi ARY YANTO untuk menjual narkotika jenis sabu di Kota Selatpanjang dan Terdakwa menyanggupinya;
  • Bahwa pembayaran narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara Saksi ARY YANTO mentransfer sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi ARY YANTO melalui ALLO BANK milik Saksi ARY YANTO dengan nomor rekening 82164438446 ke rekening Allo BANK an. ERI MARLINTON dengan nomor rekening 82250199597;
  • Bahwa adapun jumlah yang harus dibayar oleh Saksi ARY YANTO kepada Terdakwa adalah sebagai berikut:

Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) gram

Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk 12,5 (dua belas koma lima) gram

Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk per 25 (dua puluh lima) gram

Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk per 50 (lima puluh) gram

Rp. 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah) untuk 100 (seratus) gram

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.45 WIB di dalam rumah yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Mesjid RT 02 TW 04 Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (unit) Handphone merk OPPO A60 warna hitam yang didalamnya terdapat rekening ALLO BANK dengan nomor 82250199597 an. ERI MARLINTON yang dalam rekening tersebut terdapat beberapa transaksi keuangan antara Terdakwa dengan Saksi ARY YANTO dan Terdakwa mengakui bahwa transaksi keuangan tersebut merupakan hasil jual beli narkotika jenis sabu dengan Saksi ARY YANTO.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan 066/10219.00/2025 hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh LASMINI selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Sdr. ARY  YANTO Alias ARI Bin (ALM) JUNAIDI berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 78.87 (tujuh puluh delapan koma delapan puluh tujuh) gram dan berat bersih 73.68 (tujuh puluh tiga koma enam puluh delapan) gram untuk selanjutnya dibawa dengan berat bersih 1 (satu) gram untuk di bawa ke LABFOR POLDA RIAU di Pekanbaru;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik N0.LAB; 1592/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klep berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram dengan hasil pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 

------------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ---------------------------------------------

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa ERI MARLINTON Alias ANTON Bin (Alm) AJIS ,pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu pada tahun 2025 beralamat di Jl Simpang Supra Kota Selatpanjang  Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Saksi ARY YANTO yang pada intinya Saksi ARY YANTO meminta narkotika jenis sabu  kepada Terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) gram karena ketersediaan narkotika jenis sabu milik Saksi ARY YANTO sudah hampir habis. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan total berat 500 (lima ratus) gram yang dibungkus plastik berwarna hitam kepada (seseorang yang Terdakwa tidak mengingatnya) untuk diletakkan di Jl Simpang Supra Kota Selatpanjang dan Terdakwa kembali menghubungi Saksi ARY YANTO agar segera mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dilokasi yang sudah Terdakwa tentukan yaitu di Jl Simpang Supra Kota Selatpanjang.
  • Bahwa tujuan Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi ARY YANTO adalah karena adanya permintaan dari Saksi ARY YANTO untuk menjual narkotika jenis sabu di Kota Selatpanjang dan Terdakwa menyediakan Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu yang berasal dari Sdr. ZAKI (DPO) melalui aplikasi telepon Whatsup (WA) dengan nomor +60136643139. Melalui nomor tersebut Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ZAKI yang kemudian Narkotika jenis sabu tersebut akan dilemparkan oleh Sdr. ZAKI di Jl Kulim Kota Pekanbaru dan Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah dilemparkan oleh Sdr. ZAKI sesuai dengan kesepakatan antara Sdr. ZAKI dan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan 066/10219.00/2025 hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh LASMINI selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Sdr. ARY  YANTO Alias ARI Bin (ALM) JUNAIDI berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 78.87 (tujuh puluh delapan koma delapan puluh tujuh) gram dan berat bersih 73.68 (tujuh puluh tiga koma enam puluh delapan) gram untuk selanjutnya dibawa dengan berat bersih 1 (satu) gram untuk di bawa ke LABFOR POLDA RIAU di Pekanbaru;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik N0.LAB; 1592/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klep berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram dengan hasil pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya