| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-171/BKS/09/2025
|
|
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
IMRAN Bin ISKANDAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanjung Medang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 tahun / 20 April 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Abdul Aziz RT 005 RW 003 Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Pelajar/Mahasiswa
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD ADAM
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tg Medang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun / 12 Oktober 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Abdul Aziz RT 005 RW 003 Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Tidak bekerja
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Penahanan Penyidik : Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025.
- Diperpanjang PU : Sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d 18 September 2025.
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025.
- Perpanjangan : Sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 06 Nopember 2025
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I IMRAN Bin ISKANDAR bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ADAM, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Aziz Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Para Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB , Terdakwa I IMRAN Bin ISKANDAR dan Terdakwa II MUHAMMAD ADAM sedang duduk dirumah Terdakwa II dan Para Terdakwa bermufakat untuk mencari besi yang bisa diambill, kemudian muncul ide Terdakwa I untuk mengambil Mesin Diesel R175a warna merah disebuah gudang dirumah saksi MUHAMMAD ROSDIRONALD yang mana sebelumnya Terdakwa sudah pernah melihat mesin tersebut. Selanjutnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I pergi ke gudang milik saksi ROSDIRONALD dan Terdakwa II menyetujuinya, pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB Para Terdakwa pergi menuju gudang milik saksi ROSDIRONALD di jalan di Jalan Abdul Aziz Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dengan berjalan kaki, setelah sampai digudang tersebut yang jaraknya sekira 200 (dua) ratus meter Dari rumah saksi ROSDIRONALD, Para Terdakwa langsung merusak gembok pintu gudang dengan menggunakan obeng milik Terdakwa I dan setelah pintu gudang berhasil terbuka, Para Terdakwa masuk kedalam gudang dan Para Terdakwa bersama-sama mengangkat 1 (satu) unit Mesin Diesel R175a warna merah dan membawanya ke rumah Terdakwa I. Bahwa dihari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Para Terdakwa pergi ke Jalan Pahlawan Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dan menjual 1 (satu) unit Mesin Diesel R175a warna merah kepada saksi SUMIATI dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terhadap keuntungan tersebut Para Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi ROSDIRONALD mengalami kerugian sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit Mesin Diesel R175a warna merah milik saksi ROSDIRONALD.
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 18 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|