Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
585/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
DALFIN WANDAPUTERA SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 585/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2532/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DALFIN WANDAPUTERA SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-169/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

DALFIN  WANDAPUTERA SIMANJUNTAK

Tempat Lahir

:

Simalungun

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 27 Desember 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Asahan RT.001 / RW.011 Desa Tasik Serai Barat, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 25 Juli 2025 s.d  26 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Juli 2025 s.d 14 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 15 Agustus 2025 s.d  23 September 2025

Sejak tanggal 18 September 2025 s.d 07 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa DALFIN WANDAPUTERA SIMANJUNTAK pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Asahan RT.01 / RW.11 Dusun 5 Beringin Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa DALFIN WANDAPUTERA SIMANJUNTAK berada di rumahnya yang beralamatkan Jalan Asahan RT.001 / RW.011 Desa Tasik Serai Barat, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis kemudian Terdakwa keluar dari rumah dengan berjalan kaki sejauh 2 (dua) kilometer dan melihat rumah milik Saksi ZUNSARI HADI, kemudian Terdakwa mengintip ke dalam rumah melalui selasela papan rumah Saksi ZUNSARI HADI dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario milik Saksi ZUNSARI HADI didapur rumah tersebut. Kemudian Terdakwa masuk melalui pintu jendela di bagian samping rumah yang diganjal menggunakan kabel, kemudian Terdakwa menarik kabel tersebut sehingga jendela tersebut retak dibagian bawahnya , setelah jendela terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi ZUNSARI HADI tersebut yang mana saat itu milik Saksi ZUNSARI HADI  dan istrinya sedang tidur didalam kamar, setelah itu Terdakwa membuka kunci pintu samping rumah Saksi ZUNSARI HADI, kemudian Terdakwa mendorong keluar 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C11230461 milik Saksi ZUNSARI HADI dari rumah Saksi ZUNSARI HADI dimana kunci sepeda motor tersebut berada di sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C1-1230461 milik Saksi ZUNSARI HADI sejauh 30 (tiga puluh) meter dari rumah Saksi ZUNSARI HADI kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci ynag tergantung di kontak sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut ke kebun sawit milik masyarakat dengan maksud Terdakwa sembunyikan sementara. Setelah itu Terdakwa mengunci stang sepeda motor dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS kemudian Terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki dengan membawa kunci sepeda motor tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 06.30 WIB , Saksi ZUNSARI HADI bangun tidur dan melihat pintu dapur rumah Saksi ZUNSARI HADI sudah dalam keadaan terbuka dan setelah saksi ZUNSARI HADI lihat sekeliling dapur rumahnya saksi ZUNSARI HADI mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C11230461 yang sebelumnya ada didapur sudah tidak ada lagi. Kemudian Saksi ZUNSARI HADI bersama  Saksi RAHMAD KURNIAWAN dan Sdr. POJON melakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C11230461 milik Saksi ZUNSARI HADI dan pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.20 WIB Saksi RAHMAD KURNIAWAN dan Sdr. POJON melihat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS milik Saksi ZUNSARI HADI melewati Simpang KUD KM 7,5 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sehingga Saksi RAHMAD KURNIAWAN dan Sdr. POJON mengejar Terdakwa, kemudian sepeda motor yang dikendarai Terdakwa mogok sehingga Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C11230461 milik Saksi ZUNSARI HADI dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi ZUNSARI HADI mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa DALFIN WANDAPUTERA SIMANJUNTAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa DALFIN WANDAPUTERA SIMANJUNTAK pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Asahan RT.01 / RW.11 Dusun 5 Beringin Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang  berhak” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa DALFIN WANDAPUTERA SIMANJUNTAK berada di rumahnya yang beralamatkan Jalan Asahan RT.001 / RW.011 Desa Tasik Serai Barat, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis kemudian Terdakwa keluar dari rumah dengan berjalan kaki sejauh 2 (dua) kilometer dan melihat rumah milik Saksi ZUNSARI HADI, kemudian Terdakwa mengintip ke dalam rumah melalui selasela papan rumah Saksi ZUNSARI HADI dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario milik Saksi ZUNSARI HADI didapur rumah tersebut. Kemudian Terdakwa masuk melalui pintu jendela di bagian samping rumah yang diganjal menggunakan kabel, kemudian Terdakwa menarik kabel tersebut sehingga jendela tersebut bisa Terdakwa buka, setelah jendela terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi ZUNSARI HADI tersebut yang mana saat itu milik Saksi ZUNSARI HADI  dan istrinya sedang tidur didalam kamar, setelah itu Terdakwa membuka kunci pintu samping rumah Saksi ZUNSARI HADI, kemudian Terdakwa mendorong keluar 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C11230461 milik Saksi ZUNSARI HADI dari rumah Saksi ZUNSARI HADI dimana kunci sepeda motor tersebut berada di sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C1-1230461 milik Saksi ZUNSARI HADI sejauh 30 (tiga puluh) meter dari rumah Saksi ZUNSARI HADI kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci ynag tergantung di kontak sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut ke kebun sawit milik masyarakat dengan maksud Terdakwa sembunyikan sementara. Setelah itu Terdakwa mengunci stang sepeda motor dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS kemudian Terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki dengan membawa kunci sepeda motor tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 06.30 WIB , Saksi ZUNSARI HADI bangun tidur dan melihat pintu dapur rumah Saksi ZUNSARI HADI sudah dalam keadaan terbuka dan setelah saksi ZUNSARI HADI lihat sekeliling dapur rumahnya saksi ZUNSARI HADI mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C11230461 yang sebelumnya ada didapur sudah tidak ada lagi. Kemudian Saksi ZUNSARI HADI bersama  Saksi RAHMAD KURNIAWAN dan Sdr. POJON melakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C11230461 milik Saksi ZUNSARI HADI dan pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.20 WIB Saksi RAHMAD KURNIAWAN dan Sdr. POJON melihat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS milik Saksi ZUNSARI HADI melewati Simpang KUD KM 7,5 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sehingga Saksi RAHMAD KURNIAWAN dan Sdr. POJON mengejar Terdakwa, kemudian sepeda motor yang dikendarai Terdakwa mogok sehingga Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek VIXION warna merah, Nomor Polisi BM 2347 WS, Nomor Rangka: MH33C1205FK230740 dan Nomor Mesin: 3C11230461 milik Saksi ZUNSARI HADI dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi ZUNSARI HADI mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa DALFIN WANDAPUTERA SIMANJUNTAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 18 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya