Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2135/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/BKS/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH.

Tempat lahir

:

Dumai.

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 26 Oktober 1977.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Nelayan Darat Gg Turi Nomor 11 Kel/Desa Pangkalan Sesai Kec. Dumai Barat, Kota Dumai.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 01 April 2024.
  • Perpanjangan             : sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024.
  • Perpanjagan PN        : sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 14  Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024
  • Perpanjagan PN        : sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23:00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Api-api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

        • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang berkerja di PT Dumai Paricipta abadi, setelah itu terdakwa di telepon oleh saksi KASMINI Als IKAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menyuruh terdakwa untuk berangkat menjemput paket narkotika, kemudian sekira pukul 16.15 Wib terdakwa langsung menuju kerumah saksi KASMINI Als IKAS yang berada di daerah Pelabuhan TPI Kota Dumai dan sesampainya terdakwa di rumah tersebut,  saksi KASMINI Als IKAS  langsung memberikan terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Biru BM 6572 XY sebagai transportasi terdakwa untuk menjemput narkotika ke daerah Api-api Kecamatan Bandar Laksamana dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang transportasi, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju ke Daerah Desa api-api Kec. Bandar laksamana kab. Bengkalis. Kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa di telepon oleh saksi YANTO Alias ALEX (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan “sudah jumpa orang nya?’’ kemudian terdakwa menjawab ’’belum bang’’ kemudian saksi YANTO Alias ALEX  mengatakan ’’tunggu aja‘’ tidak lama kemudian terdakwa di telepon oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal yang akan memberikan terdakwa narkotika untuk di bawa ke Kota Dumai, setelah itu terdakwa di arahkan oleh orang tersebut untuk berjumpa di sebuah gang di tepi jalan - jalan di daerah Desa Api -Api Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis, kemudian terdakwa bertemu dengan orang tersebut dan orang tersebut menyerahkan 3 (tiga)  bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis kokain selanjutnya kemudian 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus di duga narkotika jenis kokain tersebut terdakwa masukkan ke dalam tas ransel yang sudah terdakwa bawa dari rumah sebelumnya kemudian terdakwa langsung membawa narkotika tersebut menuju Kota Dumai .
        • Bahwa pada hari, tanggal, dan tahun yang sama seperti diatas sekira pukul pukul 23.30 wib terdakwa saat di perjalan menuju Kota Dumai dengan membawa narkotika jenis sabu dan diduga narkotika jenis kokain tersebut tepat nya di tepi jalan di Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis terdakwa di hadang oleh Pihak Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa, setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain di temukan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang terdakwa sandang, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna biru di temukan di kantong depan sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam di temukan di kantong sebelah kiri depan celana yang terdakwa kenakan, kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi awal terhadap terdakwa darimana mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis kokain tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis kokain tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal atas perintah saksi KASMINI Als IKAS dan saksi YANTO Alias Alex pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23:00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Api-api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa Ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa terdakwa di janjikan upah yaitu Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bungkus narkotika jenis shabu sehingga jika terdakwa berhasil membawa narkotika jenis sabu dan diduga narokita jenis kokain tersebut ke Kota Dumai, terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
        • Bahwa terdakwa sudah menerima ongkos jalan untuk mengambil narkotika jenis shabu sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi KASMINI Als IKAS.
        • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali di perintahkan oleh saksi KASMINI Als IKAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput narkotika dalam jumlah besar ke daerah Bengkalis yang pertama sekira tanggal 5 Januari 2024 yang lalu terdakwa di perintahkan oleh saksi KASMINI Als IKAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Desa Sepahat Kab. Bengkalis dan membawa nya ke Kota Dumai sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dan terdakwa mendapatkan upah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian yang ke dua pada tanggal 23 Februari 2024 sebanyak 3 (tiga) bungkus sabu dan terdakwa diberikan upah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan lokasi penjemputan nya di perbatasan Bengkalis – Dumai yaitu Desa tanjung leban dan yang ketiga yaitu dalam perkara ini.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61/14310/2024 pada tanggal 07 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik putih yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 2649,04 (dua ribu enam ratus empat puluh sembilan koma nol empat) gram dan berat bersih 2453,21 (dua ribu empat ratus lima puluh tiga koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga Narkotika jenis kokain warna putih dengan total berat kotor 551,1 (lima ratus lima puluh satu koma satu) gram dan berat bersih 510,34 (lima ratus sepuluh koma tiga puluh empat) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0571/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,52 (empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram diberi nomor barang bukti 0860/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 serbuk warna putih dengan berat netto 22,59 (dua puluh dua koma lima puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 0861/2024/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        •  
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23:30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO yang merupakan Tim Opsnal Sat Narkoba Res Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sejumlah narkotika yang akan masuk ke pesisir pulau Sumatera melalui bibir Pantai Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi akurat pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib tim melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai - Pakning dan berdasarkan informasi yang diperoleh tim, teridentifikasi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Biru BM 6572 XY melintas dengan laju di Jalan Sungai Pakning – Dumai tepatnya di Jalan Lintas Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis tim melakukan penghadangan terhadap terdakwa yang mengaku bernama SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih narkotika jenis kokain di temukan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang terdakwa sandang, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna biru di temukan di kantong celana terdakwa sebelah kanan depan sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam di temukan di kantong celana terdakwa sebelah kiri depan, kemudian tim menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih narkotika jenis kokain tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik Putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik Putih yang berisikan serbuk putih narkotika jenis kokain tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal atas perintah saksi KASMINI Als IKAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23:00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Api-api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa Ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61/14310/2024 pada tanggal 07 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik putih yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 2649,04 (dua ribu enam ratus empat puluh sembilan koma nol empat) gram dan berat bersih 2453,21 (dua ribu empat ratus lima puluh tiga koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga Narkotika jenis kokain warna putih dengan total berat kotor 551,1 (lima ratus lima puluh satu koma satu) gram dan berat bersih 510,34 (lima ratus sepuluh koma tiga puluh empat) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0571/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M. JAMAL ABDULLAH berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,52 (empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram diberi nomor barang bukti 0860/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 serbuk warna putih dengan berat netto 22,59 (dua puluh dua koma lima puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 0861/2024/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.----------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 14 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H.H., S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya