Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa FAISAL HAMZAH Alias FAISAL Bin (Alm) BUJANG TANDO, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Manggis Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti Prov. Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 13.45 WIB Sdr. YUDI menghubungi Terdakwa meminta Terdakwa untuk datang ke sebuah warung miliknya yang beralamat di Jl. Gelora Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi. Kemudian beberapa menit kemudian datang 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa dirumahnya yang diketahui Terdakwa merupakan orang yang diminta oleh Sdr. YUDI (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk menjemput Terdakwa. Lalu Terdakwa bersama dengan orang tidak dikenali tersebut pergi ke warung milik Sdr. YUDI. Sesampainya diwarung tersebut, Terdakwa langsung diminta Sdr. YUDI untuk masuk ke dalam warung miliknya. Kemudian Sdr. YUDI menyerahkan 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan menjelaskan bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan pembeli. Setelah menyerahkan 33 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Sdr. YUDI kemudian menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa. Setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian memasukkan paket narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana Terdakwa dan menunggu petunjuk dari Sdr. YUDI.
- Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax milik Sdr. YUDI untuk pergi ke tempat pangkas rambut. Lalu Terdakwa pergi ke tempat pangkas yang beralamat di Jl. Kartini dengan membawa paket narkotika jenis sabu di saku celananya. Setelah selesai dari tempat pangkas, Terdakwa kembali ke warung Sdr. YUDI. Sesampainya Terdakwa di warung Sdr. YUDI, Terdakwa menanyakan kepada Sdr. YUDI kemana paket narkotika jenis sabu akan diantar. Kemudian Sdr. YUDI meminta Terdakwa menunggu dan meminta Terdakwa untuk pergi ke rumah Sdr. YUDI yang juga bertalamat di Jl. Gelora untuk mengambil1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan membawanya ke warung Sdr. YUDI. Setelah itu, Terdakwa pergi ke rumah Sdr. YUDI dan sesampainya dirumah Sdr. YUDI, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada dirumahnya dan membawanya ke warung milik Sdr. YUDI. Setelah Terdakwa sampai di warung milik Sdr. YUDI, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. YUDI. Setelah itu Sdr. YUDI meminta Terdakwa untuk pergi ke Bank BNI untuk melakukan transfer ke rekening Sdr. YUDI. Terdakwa lalu pergi ke Bank untuk melakukan transfer ke rekening Sdr. YUDI dan setelah selesai melakukan transfer, Terdakwa kembali ke warung milik Sdr. YUDI. Sesampainya Terdakwa di depan warung milik Sdr. YUDI, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Pada saat Terdakwa diberhentikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Terdakwa berupaya melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax sambil membuang 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu di pinggir Jl. Manggis. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibuang oleh Terdakwa. Setelah itu, anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengakui bahwa 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu milik Sdr. YUDI. Selanjutnya barang bukti dan Terdakwa di bawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan 082/10219.00.2025 hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Terdakwa berupa 34 (tiga puluh empat) paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 4.87 gram (empat koma delapan puluh tujuh) dan berat bersih 2.09 gram (dua koma nol sembilan) untuk selanjutnya dibawa seberat 0,01 gr (nol koma sepuluh) gram untuk di bawa ke LABFOR POLDA RIAU di Pekanbaru;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1755/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa FAISAL HAMZAH Als FAISAL Bin (alm) BUJANG TANDO berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.01 gram dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.
------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa FAISAL HAMZAH Alias FAISAL Bin (Alm) BUJANG TANDO, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Manggis Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti Prov. Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jl. Manggis sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Manggis tersebut. Pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berada di Jl. Manggis, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menemukan Terdakwa dengan gerakan mencurigakan. Setelah itu, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi memberhentikan Terdakwa namun Terdakwa berupaya melarikan diri sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan pengejaran. Lalu Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan Terdakwa di pinggir Jl. Manggis tersebut. Setelah mengamankan Terdakwa, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penggeledahan yang disaksikan dan didampingi oleh Saksi PARNO K selaku ketua RT setempat. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merk MARLBORO yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klep berukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klep berukuran kecil, 1 (satu) unit handphone android Merk Infinix HOT 50i warna hitam, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca merk FANBO, 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna hitam tanpa nopol. Setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan interogasi dan berdasarkan interogasi bahwa keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa. Dan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. YUDI (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara Terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu milik Sdr. YUDI kepada pembeli. Setelah Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan interogasi, Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan 082/10219.00.2025 hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Terdakwa berupa 34 (tiga puluh empat) paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 4.87 gram (empat koma delapan puluh tujuh) dan berat bersih 2.09 gram (dua koma nol sembilan) untuk selanjutnya dibawa seberat 0,01 gr (nol koma sepuluh) gram untuk di bawa ke LABFOR POLDA RIAU di Pekanbaru;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1755/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa FAISAL HAMZAH Als FAISAL Bin (alm) BUJANG TANDO berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.01 gram dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.
------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |