Petitum |
- Menyatakan Gugatan Bantahan / Perlawanan dari PEMBANTAH / PELAWAN tepat dan beralasan hukum.
- Menyatakan PEMBANTAH / PELAWAN adalah Pelawan yang jujur dan benar.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual beli tanah tertanggal 12 Juli 2021.
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik sah dari tanah seluas ± 672 m2 berikut bangunan permanen berlantai 2 yang berdiri diatasnya yang terletak di KM16 RT.01 RW.04 Desa Sebangar dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Panitera / Juru sita Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 21 Oktober 2022 berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN.Bls Jo Nomor : 214/PDT/2020/PT.Pbr Jo Nomor : 2167 K/Pdt/2021 Jo Nomor : 49/Pdt.G/2019/PN.Bls tanggal 03 Oktober 2022 sepanjang mengenai bidang tanah milik PELAWAN yang terkena dan menjadi objek sita eksekusi.
- Memerintahkan untuk menghentikan Pelaksanaan Eksekusi terhadap pelaksanaan Putusan dalam Perkara Perdata Nomor : 49/pdt.G/2019/PN.Bls Jo Nomor : 214/Pdt/2020/PT.Pbr Jo Nomor : 2167 K/Pdt/2021 sepanjang mengenai bidang tanah milik PELAWAN yang terkena dan menjadi objek eksekusi
- Menghukum TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain maka dimohonkan putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono). |