Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-105/BKS/06/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : KENDISYAH LIMBONG Als KENDI Bin SARMAN LIMBONG.
Tempat lahir : Duri.
Umur / Tgl. lahir : 23 tahun / 28 Mei 2001.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Suka Rame Km.10 RT.03 RW.05 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan swasta.
Pendidikan : SMK (tamat).
- Penahanan :
- Oleh Penyidik Polsek Mandau
|
:
|
Sejak tanggal 15 April 2025 s/d tanggal 04 Mei 2025.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d tanggal 13 Juni 2025.
Sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025
Sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa KENDISYAH LIMBONG Bin SARMAN LIMBONG bersama-sama dengan sdr. KEPIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di halaman SPBU Kulim KM.19 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa KENDISYAH LIMBONG Bin SARMAN LIMBONG sedang bersama dengan sdr. KEPIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang berkeliling dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor berwarna putih jenis Honda Scoopy tanpa nomor polisi milik terdakwa dengan tujuan untuk menacri barang milik orang lain yang bisa diambil. Kemudian pada saat terdakwa dan sdr. KEPIN (DPO) sedang berada di halaman SPBU Kulim KM.19 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, terdakwa melihat banyak mobil yang terparkir ditempat tersebut, namun pada saat terdakwa memeriksa mobil yang terparkir tersebut ternyata mobil tersebut dalam keadaan terkunci. Setelah itu sdr. KEPIN masuk kedalam sebuah mini market yang berada di SPBU tersebut sedangkan terdakwa menunggu di parkiran. Tidak lama kemudian sdr. KEPIN keluar dari mini market tersebut dengan membawa 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) buah gelang emas, 4 (empat) buah handphone, uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan beberapa kartu ATM. Setelah itu terdakwa bersama sdr. KEPIN pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib pada saat itusaksi SUMILA Binti WAGIMIN sedang beristirahat di SPBU Kulim KM.19 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dikarenakan kondisi yang hujan, yang mana pada saat itu saksi SUMILA Binti WAGIMIN tidur ditempat tersebut dan meletakan tas yang berisikan barang-barang milik saksi SUMILA Binti WAGIMIN tersebut saksi SUMILA Binti WAGIMIN letakan dibawah bantal dibawah kepala saksi SUMILA Binti WAGIMIN. Namun tidak lama kemudian saksi SUMILA Binti WAGIMIN dibangunkan oleh anaknya dengan memberitahukan bahwa tas milik SUMILA Binti WAGIMIN tersebut sudah hilang. Kemudian saksi SUMILA Binti WAGIMIN menemui pihak SPBU tersebut untuk melihat rekaman CCTV yang berada ditempat tersebut. Setelah saksi SUMILA Binti WAGIMIN melihat rekaman CCTV tersebut, yang mana ternyata terdakwa bersama sdr. KEPIN yang datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic warna putih yang mengambil tas yang berisikan barang-barang milik saksi SUMILA Binti WAGIMIN tersebut. Yang mana didalam tas milik saksi SUMILA Binti WAGIMIN tersebut berisikan barang-barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 berwarna dongker, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A51 berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone redmi berwarna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo AS31 berwarna dongker, 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 5 (lima) emas, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri berwarna gold dengan saldo kurang lebih Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), 1 (satu) buah ATM Bank BRI berwarna biru dengan saldo kurang lebih Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dengan berisikan uang kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya saksi SUMILA Binti WAGIMIN melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa peran terdakwa dalam mengambil barang-barang milik saksi SUMILA Binti WAGIMIN tersebut yang mana terdakwa menunggu di halaman SPBU Kulim KM.19 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sedangkan sdr. KEPIN yang mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dan sdr. KEPIN mengakibatkan saski SUMILA Binti WAGIMIN mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. KEPIN tidak ada izin untuk mengambil barang-barang milik saksi SUMILA Binti WAGIMIN tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bengkalis , 12 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
TOMI JEFISA ,S.H.
Ajun Jaksa
|