Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota Grand NEW AVANZA E 1.3 MT , tahun 2016, warna Putih, No. Rangka: MHKM5EA2JGJ012411, No. Mesin: 1NRF108634, No. BPKB: L11484206, No. Polisi : BM1312BH, BPKB atas nama Sumisman, 1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH, dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
- Menyatakan demi Hukum Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bengkalis No. 312/Pid.Sus/2017/PN.Bls tanggal 15 Agustus 2017 angka 5 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota Grand NEW AVANZA E 1.3 MT , tahun 2016, warna Putih, No. Rangka: MHKM5EA2JGJ012411, No. Mesin: 1NRF108634, No. BPKB: L11484206, No. Polisi : BM1312BH, BPKB atas nama Sumisman, 1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH, dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil, DIBATALKAN;
- Memerintahkan TERLAWAN menunda pelelangan dan/ atau eksekusi atas 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota Grand NEW AVANZA E 1.3 MT , tahun 2016, warna Putih, No. Rangka: MHKM5EA2JGJ012411, No. Mesin: 1NRF108634, No. BPKB: L11484206, No. Polisi : BM1312BH, BPKB atas nama Sumisman, 1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH, dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
- Memerintahkan TERLAWAN untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota Grand NEW AVANZA E 1.3 MT , tahun 2016, warna Putih, No. Rangka: MHKM5EA2JGJ012411, No. Mesin: 1NRF108634, No. BPKB: L11484206, No. Polisi : BM1312BH, BPKB atas nama Sumisman, 1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH, dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil, kepada PELAWAN;
- Menghukum TERLAWAN membayar ganti kerugian materiil kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.185.172.900,- (satu milyar seratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERLAWAN melaksanakan Putusan aquo;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|