Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.B/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
UMI AFRIANA Alias UMI Binti KHAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 473/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 611 /L.4.21/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMI AFRIANA Alias UMI Binti KHAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa UMI AFRIANA Als UMI Binti KHAIDIR pada rentang waktu dari hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 hingga hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025  atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2025 bertempat di jalan Rintis Gg. Pinang Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025, Terdakwa menawarkan ambil alih arisan kepada saksi LILIS SUMARNI yang merupakan anggota lama arisan yang Terdakwa urus, karena saksi LILIS SUMARNI tidak mempunyai uang lalu saksi LILIS SUMARNI menawarkan kepada kakak kandungnya yaitu Saksi NURDIANA Binti SULAIMAN dengan mengatakan “UMI AFRIANA ingin mencari orang untuk melengkapi arisan yang diberi nama NABUNG BELI ISTANA”, dan saksi NURDIANA menerima tawaran tersebut dan mentransfer uang sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dari rek Sdri. NURDIANA ke rekening Bank BNI no. rek. 1230494078 an. UMI AFRIANA. Kemudian pada tanggal 03 Maret 2025, terdakwa kembali menawarkan tentang talangan uang arisan kepada saksi NURDIANA, kemudian saksi Nurdiana setuju dan mentransfer sejumlah uang sebnyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening Bank BNI no. rek. 1230494078 an. UMI AFRIANA, kemudian tanggal 05 Maret 2025, Terdakwa kembali menawarkan kepada saksi NURDIANA dengan mengatakan “kak mau ambil lelangan atau talangan lagi ndak?” lalu di jawab oleh saksi NURDIANA Binti SULAIMAN,  “untuk berapa nomor kak”. Kemudian Terdakwa mengirimkan bukti screen shot grup dengan judul grup “ 1jt sebulan tgl 3” dan Terdakwa menjelaskan kepada saksi NURDIANA bahwa saksi NURDIANA akan menerima pada bulan April atau Mei jika dibayar pada bulan maret. Terdakwa kembali menjelaskan jika bayar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) nanti Terdakwa akan berikan cashback Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) sehingga akan diterima Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah). Untuk lebih meyakinkan saksi NURDIANA, Terdakwa meneruskan chat whatsapp yang seolah-olah chat tersebut adalah ucapan terimakasih oleh orang yang nomor arisannya telah ditalangi oleh saksi NURDIANA dengan isi percakapan “demi tuhan terimakasih mi sampaikan yang mau ambil mi terimakasih banyak mi jam brpa dia kirim mi” “oh tuhan terimakasih banyak mi” yang mana terusan chat tersebut adalah Terdakwa yang membuat sendiri lalu terdakwa teruskan kepada Saksi NURDIANA Binti SULAIMAN supaya saksi NURDIANA yakin tentang talangan yang Terdakwa sampaikan kepada saksi NURDIANA. Kemudian pada tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 20.42 WIB Terdakwa kembali menawarkan talangan arisan kepada saksi NURDIANA dengan mengatakan apabila menalangi Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) akan mendapatkan cashback yaitu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) hari , jika talangan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) cashback yang akan didapat saksi NURDIANA sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) hari dan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) cashback Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 13 (tiga belas) hari, selanjutnya saksi NURDIANA menerima tawaran talangan yang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) cashback Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) tetapi saksi NURDIANA Binti SULAIMAN meminta untuk cashback Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) agar ditambah menjadi Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) namun belum ada tranfer uang yang diberikan saksi NURDIANA, sehingga Terdakwa membuat terusan chat palsu (terdakwa buat sendiri) kepada saksi NURDIANA yang mana seolah-olah orang yang meminta talangan arisan bersedia memberikan cashback sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), jika setuju akan dibayarkan kembali kepada saksi NURDIANA ditanggal 11 Maret 2025 sebesar Rp. 4.850.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana rincian Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) modal sedangkan Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai cashback, sehingga saksi NURDIANA yakin kepada Terdakwa dan mengirimkan uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) pada tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 20.01 WIB kemudian pada tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 05.04 WIB Terdakwa mengembalikan uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Sdri. NURDIANA Binti SULAIMAN beserta cashbacknya Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) dan saksi NURDIANA memberikan upah kerja kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa dinilai telah membantu dirinya, sehingga Terdakwa hanya melakukan pembayaran kepada saksi NURDIANA sebesar Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). pada saat saksi NURDIANA semakin yakin akan talangan arisan dan lelangan arisan benar-benar ada dengan uang yang akan didapat dalam beberapa hari menjadi lebih dari modal yang telah dikirimkan saksi NURDIANA kepada Terdakwa. Terakhir tanggal 15 Maret 2025 terdakwa kembali menawarkan talangan uang arisan lagi kepada saksi NURDIANA sehingga Terdakwa mendapatkan uang dari saksi NURDIANA dari beberapa kali tranfer lebih kurang sebanyak Rp. 67.500.000 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

NO.

TANGGAL

JUMLAH TRANFERAN

1.

02 Januari 2025

Rp.   4.000.000 (empat juta rupiah)

2.

02 Januari 2025

Rp.   2.000.000 (dua juta rupiah)

3.

03 Maret 2025

Rp.   2.000.000 (dua juta rupiah)

4.

05 Maret 2025

Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

5.

05 Maret 2025

Rp.   4.000.000 (empat juta rupiah)

6.

05 Maret 2025

Rp.   3.000.000 (tiga juta rupiah)

7.

06 Maret 2025

Rp.   4.000.000 (empat juta rupiah)

8.

06 Maret 2025

Rp.   4.000.000 (empat juta rupiah)

9.

07 Maret 2025

Rp.   4.000.000 (empat juta rupiah)

10.

08 Maret 2025

Rp.   9.000.000 (sembilan juta rupiah)

11.

09 Maret 2025

Rp.   4.000.000 (empat juta rupiah)

12.

12 Maret 2025

Rp.   5.500.000 (lima juta lima ratus)

13.

13 Maret 2025

Rp.   4.000.000 (empat juta rupiah)

14.

15 Maret 2025

Rp.   4.000.000 (empat juta rupiah)

 

  • Bahwa apa yang terdakwa sampaikan kepada saksi NURDIANA mengenai, ambil alih arisan atau menalangi arisan, ikut arisan baru, dan mengirimkan screenshot ucapan terima kasih dari orang yang telah ditalangi arisannya hanyalah tipu muslihat terdakwa untuk meyakinkan saksi NURDIANA agar mentransfer uang kepada terdakwa. Uang yang telah di transfer saksi NURDIANA tersebut bukan untuk membayar talangan arisan sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa gunakan untuk membayar uang arisan orang lain yang telah Terdakwa gunakan sebelumnya, bukan untuk menutupi atau mengambil alih arisan yang orang tidak sanggup bayar. Perkataan terdakwa terkait ambil alih dan menalangi itu hanyalah modus Terdakwa supaya bisa meyakinkan Saksi NURDIANA. Terdakwa juga membuat sebuah grup whatsapp yang bernama “NABUNG BANGUN ISTANA” yang berisikan 8 (delapan) nomor whatsupp yang terdiri dari 4 (empat) orang pemain arisan yang telah lama main arisan dengan Terdakwa dan 3 (tiga) nomor lain adalah nomor saudara Terdakwa yang sengaja Terdakwa masukan atas kendali dari Terdakwa.
  • Bahwa uang saksi NURDIANA yang telah Terdakwa terima sebagian besar Terdakwa gunakan untuk membayar cashback talangan arisan Terdakwa kepada orang lain. Sedangkan sisa uang yang Terdakwa terima dari saksi NURDIANA Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran sepeda motor Terdakwa dan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dari keperluan makan hingga paket pulsa Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NURDIANA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 67.500.000 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.

 

------------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 378 KUHP  Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya