| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 366/Pid.Sus/2024/PN Bls | ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH | RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 366/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2188/L.4.13/Enz.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-153/BKS/06/2024
Pertama ----Bahwa ia terdakwa RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------- ----Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) berhasil mengamankan terdakwa dan saksi SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi YEAN AGUSTHADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android milik terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang di dapatkan dari terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu pesanan milik sdr HENDRI (DPO) yang mana 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu terdakwa dapatkan dari sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) namun sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhasil melarikan diri, kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan dikamar sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah mancis, 1 (Satu) buah pisau silet, 1 (satu) buah sendok sabu milik sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan bos bandar dari terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu terdakwa menyerahkan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah dan terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika lainnya diatas lemari dinding kamar terdakwa untuk nantinya akan diserahkan kepada sdr. HENDRI (DPO). ---Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 77/14310/2024 pada tanggal 01 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram dan berat bersih 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0804/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa dan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T.M.Eng PS. Kepala Bidang pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1210/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------- Atau Kedua ----Bahwa ia terdakwa RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau permufakatan jahat yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------- ----Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Awang Mahmuda Desa/Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) berhasil mengamankan terdakwa dan saksi SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi YEAN AGUSTHADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android milik terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi SANI Alias SAN Bin (Alm) HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang di dapatkan dari terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu pesanan milik sdr HENDRI (DPO) yang mana 2 (dua) paket plastik berisikan narkotika jenis shabu terdakwa dapatkan dari sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) namun sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhasil melarikan diri, kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan dikamar sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah mancis, 1 (Satu) buah pisau silet, 1 (satu) buah sendok sabu milik sdr. ZEK Alias YAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan bos bandar dari terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ---Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 77/14310/2024 pada tanggal 01 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram dan berat bersih 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0804/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa dan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T.M.Eng PS. Kepala Bidang pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1210/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -----Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAN Alias ROY Bin NAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

