Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
407/Pid.B/2025/PN Bls | 1.JAMES NAIBAHO, SH 2.Wendy Efradot Sihombing |
REMINISERE SITUMORANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 407/Pid.B/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1200/L.4.107/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/BKS/06/2025
Rutan sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025.
Rutan sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025.
Rutan sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.
Rutan sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025.
----Bahwa terdakwa REMINISERE SITUMORANG, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2025 bertempat di Kebun PM 15 E Divisi 13 KM-4 PT. ADEI Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
---Bermula pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa REMINISERE SITUMORANG berjalan dengan membawa 1 (satu) buah egrek menuju ke Kebun PM 15 E Divisi 13 KM-4 PT. ADEI Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung mengegrek dan menjatuhkan 7 (tujuh) buah buah kelapa sawit yang berada pada pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek yang terdakwa bawa sebelumnya. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan buah kelapa sawit yang sudah terdakwa egrek ditempat tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa kembali ketempat tersebut dengan tujuan untuk menjemput dan mengambil buah kelapa sawit yang sudah terdakwa egrek sebelumnya. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung mengambil dan memikul buah kelapa sawit tersebut dengan berjalan kaki dengan tujuan keluar dari area tersebut. Namun pada saat diperjalanan, terdakwa diberhentikan oleh saksi SUPRIADI dan saksi AGUS KURNIAWAN GULE selaku security pada PT. ADEI dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa. Pada saat tersebut saksi SUPRIADI dan saksi AGUS KURNIAWAN GULE berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit yang sedang dipikul oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses lebih lanjut.
---Bahwa terhadap 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 87,22 (delapan puluh tujuh) Kg setelah dikalikan dengan harga buah kelapa sawit pada saat itu sebesar Rp.3.722,- (tiga ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) maka total kerugian yang dialami oleh PT. ADEI sebesar Rp. 324.633,- (tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).
---Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Petikan Putusan Nomor 359/Pid.B/2023/PN Bls atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawait milik PT. ADEI divonis selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
---Bahwa para terdakwa tidak ada izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. ADEI.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |