SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-110/BKS/07/2024
- Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : DEDY KRIS HARDIANSYAH.
Tempat lahir : Kota Kampar.
Umur / Tgl. lahir : 26 tahun / 07 Juli 1998.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Tanjung Mulyo RT.007 RW.009 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa II
Nama lengkap : RAMADAN.
Tempat lahir : Bengkel (Perbaungan-Sumut).
Umur / Tgl. lahir : 25 tahun / 05 Januari 1999.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Simpang Kancil RT.001 RW.004 Desa Tasik Serai Timur Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Domisili : Jalan Jalur II Desa Tasik Serai Timur Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Operator Alat Berat.
Pendidikan : SD (Tidak tamat).
b. Penahanan Para terdakwa :
Terdakwa I DEDI KRIS HARDIANSYAH
|
|
:
|
Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 03 Juni 2024.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juli 2024.
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d tanggal 21 Juli 2024.
|
Terdakwa II RAMADAN Alias RAMA
|
|
:
|
Sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d tanggal 21 Juli 2024.
|
c. Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa I DEDI KRIS HARDIANSYAH dan terdakwa II RAMADAN, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau pada waktu lain dibulan Februari ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Areal Konsesi PT. Arara Abadi Petak F517B01 Desa Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis atau dibelakang Base Camp PT. Riau Mustika Jaya (RMJ), atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I DEDI KRIS HARDIANSYAH merencanakan untuk mengambil 1 (satu) unit komponen Alat Berat berupa Komputer dari alat berat yang terparkir Areal Konsesi PT. Arara Abadi Petak F517B01 Desa Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II RAMADAN melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “bang alat di suliki gada yang jaga, gimana kalau kita ambil komputrenya” dijawab oleh terdakwa II “iyalah”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II yang mana dengan tujuan untuk merencanakan barang yang akan para terdakwa ambil tersebut. Lalu sekira pukul 22.00 Wib, para terdakwa pergi menuju ke Areal Konsesi PT. Arara Abadi Petak F517B01 Desa Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Vixion milik terdakwa I. Sesampainya ditempat tersebut, sekira pukul 23.00 Wib, para terdakwa terlebih dahulu memantau situasi diarea tersebut untuk memastikan bahwa area tersebut sudah aman. Setelah itu sekira pukul 01.00 Wib, para terdakwa langsung menuju ke alat berat Excavator jenis Grapple atau jepit yang sedang terparkir didekat parit belakang Base Camp PT. Riau Mustika Jaya (RMJ), yang mana pada saat tersebut terdakwa I mengatakan kepada terdakwa Ii dengan mengatakan “abang yang ngecek dan mantau mantau mana tau ada orang nanti biar aku yang bongkar” dijawab oleh terdakwa II “ya udah cepatlah”. Lalu terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) unit komponen Alat Berat berupa Komputer dari alat berat tersebut dengan cara dibongkar dengan menggunakan alat berupa kunci ring pas ukuran 13 yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh para terdakwa. Tidak lama kemudian 1 (satu) unit komponen Alat Berat berupa Komputer dari alat berat tersebut berhasil dibongkar dan para terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit komponen Alat Berat berupa Komputer dari alat berat tersebut menuju kerumah terdakwa II sambil menunggu alat tersebut berhasil dijualkan.
- Bahwa peran dari masing-masing para terdakwa tersebut yaitu terdakwa I sebagai otak atau yang mempunyai ide untuk mengmabil 1 (satu) unit komponen Alat Berat berupa Komputer dari alat berat tersebut serta sebagai orang yang mengmabil dan membongkar alat tersebut. Sedangkan terdakwa II sebagai orang yang memantau situasi di area tempat paara terdakwa mengambil 1 (satu) unit komponen Alat Berat berupa Komputer dari alat berat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. Riau Mustika Jaya (RMJ) mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Bahwa para terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari PT. Riau Mustika Jaya (RMJ) untuk mengambil, menbawa dan menjualkan 1 (satu) unit komponen Alat Berat berupa Komputer dari alat berat tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 02 Juli 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD HABIBI, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199309092018011003
|
|