| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 622/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.ACEP VIKI ROSDINAR, S.H 2.DORTA MAULI TAMBA, S.H 3.HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H 4.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H |
FIRDAUS Als FIR Bin (Alm) H. JURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 622/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1025 /L.4.21/Eku.2/10/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa FIRDAUS Alias FIR Bin (Alm) H. JURI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Perairan Tanjung Mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada titik koordinat 1°01?26,5??N - 102°43?32.2??E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "memasukan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) 300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Cabe Merah; 2) 300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Bawang Merah Jawa; 3) 200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Buah-Buahan; 4) 100 Kg (Seratus Kilogram) Kentang; 5) 50 Kg (Lima Puluh Kilogram) Sayuran Wortel; 6) 200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Kacang Tanah. sedangkan terdakwa mengetahui atau mencurigai bahwa barang berupa bawang merah, bawang bombay dan bawang putih yang dibawa tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) dan tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) tetapi terdakwa tetap membawa dengan rincian berupa : 1) 14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram); 2) 45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram); 3) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram); 4) 62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram); 5) 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram); 6) 113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram); 7) 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram); 8) 25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram); 9) 9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram); 10) 13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram); 11) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram); 12) 30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram); 13) 12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram). kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR untuk memberitahukan bahwa barang telah dimuat keatas Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06, lalu saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa sebelum sampai di Selat Panjang agar singgah di Pelabuhan Tanjung Samak untuk mengambil atau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, kemudian berangkatlah terdakwa dari Pelabuhan di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun menuju ke Pelabuhan Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06.
Kemudian saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa untuk segera berangkat dan nantinya setelah sampai di Selat Panjang bersandar di Pelabuhan belakang Kapal KM. JELATIK, kemudian setelah menerima alahan dari saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR, terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Als MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN berangkat ke Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 bermuatan barang berupa sayuran, buah-buahan dan bawang sedangkan saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR tidak ikut berangkat.
1) 14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram); 2) 45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram); 3) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram); 4) 62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram); 5) 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram); 6) 113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram); 7) 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram); 8) 25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram); 9) 9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram); 10) 13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram); 11) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram); 12) 30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram); 13) 12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram). atas temuan tersebut kemudian barang bukti dan terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Alias MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.----
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa FIRDAUS Alias FIR Bin (Alm) H. JURI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Perairan Tanjung Mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada titik koordinat 1°01?26,5??N - 102°43?32.2??E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan /atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) 300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Cabe Merah; 2) 300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Bawang Merah Jawa; 3) 200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Buah-Buahan; 4) 100 Kg (Seratus Kilogram) Kentang; 5) 50 Kg (Lima Puluh Kilogram) Sayuran Wortel; 6) 200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Kacang Tanah. sedangkan terdakwa mengetahui atau patut mencurigai bahwa barang berupa bawang merah, bawang bombay dan bawang putih yang dibawa tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) dan tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) tetapi terdakwa tetap membawa dengan rincian berupa : 1) 14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram); 2) 45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram); 3) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram); 4) 62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram); 5) 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram); 6) 113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram); 7) 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram); 8) 25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram); 9) 9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram); 10) 13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram); 11) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram); 12) 30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram); 13) 12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram). kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR untuk memberitahukan bahwa barang telah dimuat keatas Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06, lalu saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa sebelum sampai di Selat Panjang agar singgah di Pelabuhan Tanjung Samak untuk mengambil atau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, kemudian berangkatlah terdakwa dari Pelabuhan di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun menuju ke Pelabuhan Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06.
Kemudian saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa untuk segera berangkat dan nantinya setelah sampai di Selat Panjang bersandar di Pelabuhan belakang Kapal KM. JELATIK, kemudian setelah menerima alahan dari saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR, terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Als MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN berangkat ke Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 bermuatan barang berupa sayuran, buah-buahan dan bawang sedangkan saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR tidak ikut berangkat.
1) 14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram); 2) 45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram); 3) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram); 4) 62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram); 5) 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram); 6) 113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram); 7) 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram); 8) 25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram); 9) 9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram); 10) 13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram); 11) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram); 12) 30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram); 13) 12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram). atas temuan tersebut kemudian barang bukti dan terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Alias MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
1) 300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Cabe Merah; 2) 300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Bawang Merah Jawa; 3) 200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Buah-Buahan; 4) 100 Kg (Seratus Kilogram) Kentang; 5) 50 Kg (Lima Puluh Kilogram) Sayuran Wortel; 6) 200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Kacang Tanah. dimana dalam surat tersebut menjelaskan Area asal dan tempat pengeluaran Kota Batam di Pelabuhan Harbourbay, sedangkan pengangkutan dikeluarkan dari Pelabuhan yang ada di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun, yang sehalusnya berwenang menerbitkan Sertifikat kesehatan Tumbuhan adalah petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Tanjung Balai Karimun sebagai tempat pemasukan dan tempat pengeluaran media pembawa sebagaimana dalam Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK serta OPTK.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.----
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa FIRDAUS Alias FIR Bin (Alm) H. JURI bersama-sama dengan saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR (DPO) dan saudara ZULFAN HIDAYAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Perairan Tanjung Mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada titik koordinat 1°01?26,5??N - 102°43?32.2??E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) 300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Cabe Merah; 2) 300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Bawang Merah Jawa; 3) 200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Buah-Buahan; 4) 100 Kg (Seratus Kilogram) Kentang; 5) 50 Kg (Lima Puluh Kilogram) Sayuran Wortel; 6) 200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Kacang Tanah. yang sepatutnya terdakwa mencurigai dimana dalam surat tersebut menjelaskan Area asal dan tempat pengeluaran Kota Batam di Pelabuhan Harbourbay, sedangkan pengangkutan dikeluarkan dari Pelabuhan yang ada di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun dan terdakwa sehalusnya juga mengetahui atau sepatutnya mencurigai bahwa barang berupa bawang merah, bawang bombay dan bawang putih yang dibawa tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) dan tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) tetapi terdakwa tetap membawa dengan rincian berupa : 1) 14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram); 2) 45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram); 3) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram); 4) 62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram); 5) 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram); 6) 113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram); 7) 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram); 8) 25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram); 9) 9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram); 10) 13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram); 11) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram); 12) 30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram); 13) 12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram). Kemudian sekira pukul 21.00 WI, terdakwa menghubungi saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR untuk memberitahukan bahwa barang telah dimuat keatas Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06, lalu saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa sebelum sampai di Selat Panjang agar singgah di Pelabuhan Tanjung Samak untuk mengambil atau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, kemudian berangkatlah terdakwa dari Pelabuhan di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun menuju ke Pelabuhan Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06.
kemudian saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa untuk segera berangkat dan nantinya setelah sampai di Selat Panjang bersandar di Pelabuhan belakang Kapal KM. JELATIK, kemudian setelah menerima alahan dari saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR, terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Als MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN berangkat ke Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 bermuatan barang berupa sayuran, buah-buahan dan bawang sedangkan saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR tidak ikut berangkat.
1) 14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram); 2) 45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram); 3) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram); 4) 62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram); 5) 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram); 6) 113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram); 7) 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram); 8) 25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram); 9) 9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram); 10) 13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram); 11) 10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram); 12) 30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram); 13) 12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram).
atas temuan tersebut kemudian barang bukti dan terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Alias MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
