Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-196/BKS/08/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : ADITIYA ANGGATA Alias ANGGA Bin SUHAIDI
Tempat lahir : Duri.
Umur / Tgl. lahir : 18 Tahun / 10 Desember 2006.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Nurul Huda Simpang Lima, RT/RW.002/004 Kel/Desa Bathin Solapan Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Belum Bekerja
Pendidikan : -.
b. Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d tanggal 05 Juli 2025;
|
- Perpanjangan Oleh Kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 06 Juli 2025 s/d tanggal 14 Agustus 2025;
|
- Oleh Jaksa Penuntut Umum
- Perpanjangan
|
:
:
|
Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025;
Sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 02 Oktober 2025
|
c. Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa ADITIYA ANGGATA Alias ANGGA Bin SUHAIDI, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.50 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di suatu rumah yang beralamatkan Jalan Pipa Air Bersih (simpang lima) Kel/Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.50 WIB terdakwa datang kerumah saksi IROIMAN Alias IROY Bin NASARUDIN (Terdakwa dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud akan membeli narkotika jenis shabu kepada saksi IROIMAN, kemudian saksi IROIMAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 1 (satu) gram kepada terdakwa yang mana terhadap narkotika jenis shabu tersebut akan disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut telah laku terjual. Kemudian terdakwa kembali pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa langsung menuju suatu kamar rumah tersebut dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibeli dari saksi IROIMAN menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan gunting, plastic pack dan timbangan digital untuk jual terdakwa kembali.
- Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paketnya, dan tersisa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu atas pengguasaan terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pipa Air Bersih (simpang lima) Kel/Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY D TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi IROIMAN di suatu rumah tersebut dan Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) biah kotak kaleng permen merk Green Pagoda warna silver, 1 (satu) bungkus beriisi plastik pack kosong pembungkus sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kain motif bunga, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone Realme C55 warna putih gold dengan imei (slot 1) 863219064594777 dan IMEI (slot 2) 863218064594769 atas penguasaan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahaan terhadap saksi IROIMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu atas penguasaannya didapat atau dibeli dari Saksi IROIMAN, selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap saksi IROIMAN dan saksi IROIMAN mengakui telah memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. JEFRI (DPO). Selanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkalis membawa terdakwa dan saksi IROIMAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/14310/2025 pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ADITIYA ANGGATA Als ANGGA Bin SUHAIDI berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,61 gram, Berat Pembungkus 0,3 gram, dan berat bersih 0,31 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2131/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ADITIYA ANGGATA Als ANGGA Bin SUHAIDI berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaiaan beriisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,31 gram diberi nomor barang bukti 2946/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,29 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa ADITIYA ANGGATA Alias ANGGA Bin SUHAIDI, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di suatu rumah yang beralamatkan Jalan Pipa Air Bersih (simpang lima) Kel/Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pipa Air Bersih (simpang lima) Kel/Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY D TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi IROIMAN di suatu rumah tersebut dan Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) biah kotak kaleng permen merk Green Pagoda warna silver, 1 (satu) bungkus beriisi plastik pack kosong pembungkus sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kain motif bunga, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone Realme C55 warna putih gold dengan imei (slot 1) 863219064594777 dan IMEI (slot 2) 863218064594769 atas penguasaan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahaan terhadap saksi IROIMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu atas penguasaannya didapat atau dibeli dari Saksi IROIMAN, selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap saksi IROIMAN dan saksi IROIMAN mengakui telah memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. JEFRI (DPO). Selanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkalis membawa terdakwa dan saksi IROIMAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu atas penguasaan terdakwa adalah sisa narkotika jenis shabu yang didapatkan atau dibeli dari saksi IROIMAN
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/14310/2025 pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ADITIYA ANGGATA Als ANGGA Bin SUHAIDI berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,61 gram, Berat Pembungkus 0,3 gram, dan berat bersih 0,31 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2131/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ADITIYA ANGGATA Als ANGGA Bin SUHAIDI berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaiaan beriisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,31 gram diberi nomor barang bukti 2946/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,29 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
|
BENGKALIS, 12 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H
|
Ajun Jaksa NIP. 199610112020121009
|
|