Petitum Permohonan |
- PETITUM
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas , pemohon memohon kepada majlis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan menerima permohonan Prapradilan Pemohon untuk seluruhnnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon atas dugaan tindak pidana Kebakaran lahan dan hutan Sebagaimana rumusan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI NO.32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan /atau pasal 108 Jo Pasal 56 UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana oleh Kepala kepolisian resor bengkalis adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Mengukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|