Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
490/Pid.B/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH |
1.ADE PRANATA Bin MISLI 2.ARTHUA KERISTOFER MANIK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 490/Pid.B/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1590 /L.4.13/Eoh.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-128/BKS/07/2025
Terdakwa I Nama lengkap : ARTHUA KERISTOFER MANIK. Tempat lahir : Kandis. Umur / Tgl. lahir : 19 tahun / 20 Spetember 2005. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Raya Pekanbaru-Duri RT.003 RW.005 Desa Simpang Belutu Kec. Kandis Kab. Siak. Domisili : Kl. Rimba Raya Desa Simpang Belutu Kec. Kandis Kab. Siak. A g a m a : Kristen. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMP (Tidak tamat).
Terdakwa II Nama lengkap : ADE PRANATA Bin MISLI. Tempat lahir : Cinta Raja. Umur / Tgl. lahir : 31 tahun / 30 April 1994. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Koto Pahit Beringin Kec. Tualang Mandau Kab. Bengkalis. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMP (Tamat).
------Bahwa terdakwa I ARTHUA KERISTOFER MANIK dan terdakwa II ADE PRANATA Bin MISLI, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Rimba Raya Km.76 Kec. Kandis Kab. Siak, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |