Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Bls ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA Anak KAMINTER SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1454/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA Anak KAMINTER SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/BKS/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  2. PENAHANAN TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA Anak KAMINTER SIMAMORA

Tempat Lahir

:

Duri

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 19 Oktober 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Rokan Rt 001 Rw 009 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD ( Tidak Tamat )

 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 14 Januari 2024 s/d 02 Februari 2024

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Penuntut Umum

Perpanjang PN T-6

:

:

:

Rutan sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024

Rutan sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 01 April 2024

Rutan sejak tanggal 02 April 2024 s/d 01 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA Anak KAMINTER SIMAMORA dan Saksi KANISIUS SIMON ALFREDO Alias EDO Anak DONI SIMAMORA (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari bertempat ditoko Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend.Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA Anak KAMINTER SIMAMORA dan Saksi  KANISIUS SIMON ALFREDO ALIAS EDO ANAK DONI SIMAMORA (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah)  sedang berada di rumah Saksi KANISIUS SIMON ALFREDO, kemudian Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA merencanakan Mengambil Barang Orang Lain di Toko Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend.Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat  tanpa Nomor Polisi warna hitam milik Saksi KANISIUS SIMON SIMAMORA (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah),
    • Bahwa Saksi KANISIUS SIMON bertugas mengendarai sepeda motor yang membawa Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA. Sesampainya di Toko Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend.Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Terdakwa memanjat dinding dan membuka atap belakang indomaret tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci Inggris dan 1 (satu) buah Martil yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA. Sementara Saksi KANISIUS SIMON SIMAMORA (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah)  pergi menunggu sekaligus mengawasi situasi di SPBU yang belum beroperasi diseberang Toko Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend.Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ;
    • Bahwa setelah atap seng terbuka, Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA menutup wajah dengan baju lalu turun masuk mengambil Plastik warna hitam besar dan Terdakwa pun mengambil Rokok yang ada di pajang dekat kasir sebanyak 160 (seratus enam puluh) bungkus Rokok yang terdiri dari :
  1. Esse caffe - 1 Buah – Rp 42.300,-
  2. Esse juicy isi 16 - 6 Buah - Rp 195.000,-
  3. Esse juicy isi 20 - 5 Buah – Rp 200.000,-
  4. Esse applemint 20 – 4 Buah – Rp 120.800,-
  5. Dji Sam Soe magnum – 3 Buah - Rp 75.000,-
  6. Dji samsoe sp premium – 37 Buah -  Rp 740.000,-
  7. Dji Samsoe sp edision – 2 Buah - Rp 40.100,-
  8. 234 rokok kretek – 2 Buah - Rp 41.400,-
  9. Djie samsoe kretek maestro – 4 Buah – Rp 82.000,-
  10. ?Sampoerna avolution – 8 Buah - Rp 329.000,-
  11. ?Sampoerna avolution mntl - 7 Buah – Rp 288.400,-
  12. ?Marboro gold spesial edition- 3 Buah - Rp 120.000,-
  13. ?Marboro light – 8 Buah – Rp 257.200,-
  14. ?Marlboro ice burst special edition – 1 Buah – Rp 41.000,-
  15. Marlboro filter black 20 – 3 Buah - Rp 113.500,-
  16. ?Marlboro filter black 12 – 4 Buah – Rp 92.000,-
  17. Marlboro filter black 16 – 3 Buah - Rp 93.000,-
  18. Sampoerna filter merah special edition – 4 Buah - Rp 117.000,-
  19. Sampoerna mild 16's – 23 Buah - Rp 779.700,-
  20. ?Marboro se 20's – 4 Buah – Rp 160.000,-
  21. Djarum black filter 16 – 1 Buah - Rp 32.700,-
  22. ?Hits mild – 2 Buah - Rp 43.600,-
  23. 0n line bold roko filter 16 – 11 Buah - Rp 242.000,-
  24. 0n bold roko filter 20 – 9 Buah – Rp 241.000,-
  25. ?Esse mild – 4 Buah – Rp 155.600,-
  26. ??Clas mild 16's - 7 Buah – Rp 221.500,-
  27. Gudang garam filter 16's - 1 Buah – Rp 365.900,-
  28. Lucky strike merah 20s – 4 Buah - 126.000 ,-

 

Total: Rp.5.349.700

    • Bahwa Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA menyimpan Rokok tersebut disamping Toko Indomaret dan kemudian menghampiri Saksi KANISIUS SIMON ALFREDO (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah)  yang berada di depan SPBU Jalan Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
    • Bahwa kemudian Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA dan Saksi KANISIUS SIMON ALFREDO menjemput Rokok yang ditaruh disamping Toko Indomaret dan kemudian pulang kerumah Saksi KANISIUS SIMON ALFREDO (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah) untuk menghitung jumlah rokok yang diambil.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA menjual Rokok tersebut sejumlah kurang lebih 128 bungkus ke kedai harian merk Toko Murni milik Saksi NANANG KUSNO Bin SUPARMAN (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah) yang bertempat di Simpang Jalan Pipa Air Bersih Kelurahan Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan mendapat uang hasil penjualan sebesar Rp 2.850.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
    • Bahwa adapun uang hasil perbuatan Terdakwa dipergunkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi slot online;
    • Bahwa Terdakwa  memberi uang bagi hasil sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada Saksi KANISIUS SIMON SIMAMORA (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah)  dari hasil dari Penjualan Rokok.
    • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT.INDOMARCO PRISMA TAMA  Berdasarkan keterangan Saksi SRI WAHYUNI Binti ZULFIHENDRI selaku Area Supervisor dan Penerima Kuasa PT.Indomarco Prisma Tama dan berdasarkan hasil audit Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis mengalami kerugian sebesar Rp 5.349.700 ( lima juta tiga ratus empat puluh Sembilan tujuh ratus ribu rupiah);

 

-----------  Perbuatan Terdakwa UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA dan Saksi KANISIUS SIMON SIMAMORA (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya