Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
YUSUF PARULIAN BARASA Als YUSUF Anak ALEXIUS BARASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-342/L.4.13/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF PARULIAN BARASA Als YUSUF Anak ALEXIUS BARASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2745/BKS/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

YUSUF PARULIAN BARASA Als YUSUF Anak ALEXIUS BARASA  

Nomor Identitas

:

1403091707030641

Tempat Lahir

:

Duri

Umur / Tgl. Lahir

:

21 Tahun /  17 Juli 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kana RT.005 RW.010 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandua Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Katholik

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 23 Desember 2024 s.d tanggal 24 Desember 2024

Penahanan

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 24 Desember 2024 s.d tanggal 12 Januari 2025;

  • Perpanjangan  PU
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 13 Januari 2025 s.d tanggal 21 Februari 2025;

Sejak tanggal 13 Februari 2025 s.d tanggal 04 Maret 2025,

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa YUSUF PARULIAN BARASA Als YUSUF Anak ALEXIUS BARASA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.34 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Aster Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jl. Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan Jl. Kawista Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung yang beralamatkan di Jl. Nusa Indah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis terdakwa bersama sdr DIAN PERMADI PANJAITAN (DPO) sedang mebicarakan terkait perusahaan tempat terdakwa bekerja yaitu PT. Mayatama yang menjanjikan bonus kepada terdakwa dan sdr DIAN kemudian sdr DIAN merasa sakit hati karena bonus yang dijanjikan tidak diberikan dan sdr DIAN mengatakan kepada terdakwa “kita putus ajalah kabelnya yok, ada tang mu?” terdakwa menjawab “ada dirumahku, kujemputlah dulu” selanjutnya terdakwa mengatakan “di areaku aja kita putus kabelnya di Jl. Kawista” kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengambil tang yang akan digunakan untuk merusak kabel milik PT. Mayatama pada saat hendak kembali menuju warung terdakwa bertemu dengan sdr DIAN di simpang Jl. Babussalam dan sdr DIAN mengatakan “dah kau bawa tang nya?” terdakwa menjawab “udah” lalu sdr DIAN berkata “yok pergi, kau ikutin aku ya”.

 

  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama sdr DIAN mendatangi lokasi pemutusan kabel pertama yang berada di pinggir jalan umum yang sering dilewati masyarakat di Jl. Aster Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dimana tugas sdr DIAN memutus sentral kabel fiber optik yang menghubungkan 8 (delapan) kabel fiber ke rumah pelanggan dengan cara memanjat pagar yang berada di sebelah tiang listrik tempat kabel optik milik PT. Mayatama terpasang sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitar kemudian setelah berhasil pada lokasi pertama sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama sdr DIAN menuju lokasi kedua yaitu di pinggir Jl. Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan cara yang sama lalu sekira pukul 16.34 WIB terdakwa dan sdr DIAN melanjutkan pemutusan kabel ke lokasi ketiga atau lokasi terakhir yaitu di pinggir Jl. Kawista Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis setelah sampai terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor milik terdakwa dibawah tiang listrik tempat kabel terpasang dan memanjat sepeda motor tersebut untuk memotong 1 (satu) kabel fiber optik kemudian terdakwa turun dan bergantian dengan sdr DIAN yang memotong 3 (tiga) kabel fiber optik dan setelah selesai terdakwa bersama sdr DIAN pulang ke rumah masing-masing.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari PT. Mayatama untuk melakukan pemotongan kabel fiber optik tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan penghitungan nilai kerugian dari PT. Mayatama akibat perbuatan terdakwa PT. Mayatama mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.9.433.500,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa YUSUF PARULIAN BARASA Als YUSUF Anak ALEXIUS BARASA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.34 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Aster Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jl. Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan Jl. Kawista Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung yang beralamatkan di Jl. Nusa Indah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis terdakwa bersama sdr DIAN PERMADI PANJAITAN (DPO) sedang mebicarakan terkait perusahaan tempat terdakwa bekerja yaitu PT. Mayatama yang menjanjikan bonus kepada terdakwa dan sdr DIAN kemudian sdr DIAN merasa sakit hati karena bonus yang dijanjikan tidak diberikan dan sdr DIAN mengatakan kepada terdakwa “kita putus ajalah kabelnya yok, ada tang mu?” terdakwa menjawab “ada dirumahku, kujemputlah dulu” selanjutnya terdakwa mengatakan “di areaku aja kita putus kabelnya di Jl. Kawista” kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengambil tang yang akan digunakan untuk merusak kabel milik PT. Mayatama pada saat hendak kembali menuju warung terdakwa bertemu dengan sdr DIAN di simpang Jl. Babussalam dan sdr DIAN mengatakan “dah kau bawa tang nya?” terdakwa menjawab “udah” lalu sdr DIAN berkata “yok pergi, kau ikutin aku ya”.

 

  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama sdr DIAN mendatangi lokasi pemutusan kabel pertama yaitu di Jl. Aster Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dimana tugas sdr DIAN memutus sentral kabel fiber optik yang menghubungkan 8 (delapan) kabel fiber ke rumah pelanggan dengan cara memanjat pagar yang berada di sebelah tiang listrik tempat kabel optik milik PT. Mayatama terpasang sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitar kemudian setelah berhasil pada lokasi pertama sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama sdr DIAN menuju lokasi kedua yaitu Jl. Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan cara yang sama lalu sekira pukul 16.34 WIB terdakwa dan sdr DIAN melanjutkan pemutusan kabel ke lokasi ketiga atau lokasi terakhir yaitu di Jl. Kawista Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis setelah sampai terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor milik terdakwa dibawah tiang listrik tempat kabel terpasang dan memanjat sepeda motor tersebut untuk memotong 1 (satu) kabel fiber optik kemudian terdakwa turun dan bergantian dengan sdr DIAN yang memotong 3 (tiga) kabel fiber optik dan setelah selesai terdakwa bersama sdr DIAN pulang ke rumah masing-masing.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari PT. Mayatama untuk melakukan pemotongan kabel fiber optik tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan penghitungan nilai kerugian dari PT. Mayatama akibat perbuatan terdakwa PT. Mayatama mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.9.433.500,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 13 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya