| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-66/BKS/03/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING BIN (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 46 Tahun / 20 Oktober 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Meranti Kel/Desa Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : STA (tamat)
B. Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 26 Februari 2024.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d tanggal 06 April 2024
Sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024
|
C. Dakwaan :
PRIMAIR
----Bahwa terdakwa ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING BIN (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kel. Balai Raja, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi kerumah Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI (tersangka dalam berkas lain) di Jalan. Hubulwatan Kel/Desa. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis untuk menjual pakaian kepada kakak Terdakwa akan tetapi karena belum dibayar kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI pergi keluar rumah dengan mobil Terdakwa untuk membeli tiket bus pulang kampung istri Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI, akan tetapi setelah membeli tiket tersebut tiba-tiba istri Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI sudah pulang/pergi yang kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI pergi untuk berkliling. Kemudian setelah itu Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI mengajak/meminta diantar ke Desa. Pinggir untuk menjumpai Sdr DEDEK (DPO) dan setibanya dirumah Sdr DEDEK Terdakwa berssa masuk kedalam rumah dan Sdr DEDEK memberikan sabu kepada Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI yang Terdakwa tidak tau berapa banyaknya lalu setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI pergi menggunakan mobil milik terdakwa untuk pulang kerumah Terdakwa, didalam mobil tersebut Terdakwa bertanya kepada Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI dengan mengatakan “ada dapat, dikasih berapa memangnya” kemudian Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI menjawab “dikasih 2 bang” sambil Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang setelah itu Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI Bin (Alm) RUSLI simpan didalam kantong celananya
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang dilakukan oleh Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul. 23.30 wib tim mengetahui target bernama Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING melintas menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Jazz warna biru tua nopol BM 1245 TZ di Jalan. Lintas Duri-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Kemudian tim melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap dua orang yang berada didalam mobil tersebut yang salah satunya Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING dan seorang laki-laki bernama saksi FAHRUL ROZI Alias OJI (Alm) RUSLI, dari pengeledahan Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING ditemukan 1 (satu) paket plastik berisi 2 butir dan serbuk diduga narkotika jenis Ekstasi, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru dan terhadap Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI (Alm) RUSLI ditemukan 2 (dua) paket plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru muda. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis Pil Ekstasi dan narkotika jenis sabu serta asal narkotika jenis pil ekstasi dan narkotika sabu tersebut, kemudian Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING mengakui narkotika jenis pil ekstasi yang disita darinya adalah miliknya yang ia dapatkan/beli dari CARLOS (DPO) sedangkan Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI (Alm) RUSLI mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan/peroleh dari Sdr. DEDEK (DPO)
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) KELAPAPATI Nomor: 32/14310/2024 tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) KELAPAPATI ELIA GUSNIRA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ANDREE JOHONNY berupa :
- 1 (satu) paket plastic pack yang diduga berisikan 2 (dua) butir Narkotika Jenis pil ekstasi dengan rincian:
- Berat Kotor : 1,64 gram.
- Berat Pelastik : 0,28 gram.
- Berat Bersih : 1,36 gram.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 1,20 gram diberi nomor barang bukti 0636/2024/NNF milik ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI dengan hasil pemeriksaan positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan pecahan tablet warnah hijau muda dengan berat netto 0,16 gram diberi nomor barang bukti 0637/2024/NNF milik ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI dengan hasil pemeriksaan positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
----Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
SUBSIDIAIR
----Bahwa terdakwa ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING BIN (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kel. Balai Raja, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang dilakukan oleh Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul. 23.30 wib tim mengetahui target bernama Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING melintas menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Jazz warna biru tua nopol BM 1245 TZ di Jalan. Lintas Duri-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Kemudian tim melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap dua orang yang berada didalam mobil tersebut yang salah satunya Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING dan seorang laki-laki bernama saksi FAHRUL ROZI Alias OJI (Alm) RUSLI, dari pengeledahan Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING ditemukan 1 (satu) paket plastik berisi 2 butir dan serbuk diduga narkotika jenis Ekstasi, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru dan terhadap Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI (Alm) RUSLI ditemukan 2 (dua) paket plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru muda. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis Pil Ekstasi dan narkotika jenis sabu serta asal narkotika jenis pil ekstasi dan narkotika sabu tersebut, kemudian Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING mengakui narkotika jenis pil ekstasi yang disita darinya adalah miliknya yang ia dapatkan/beli dari CARLOS (DPO) sedangkan Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI (Alm) RUSLI mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan/peroleh dari Sdr. DEDEK (DPO). Mendengar hal tersebut tim melakukan pengembangan ke tempat Sdr. DEDEK berkumpul yaitu Jalan. Kiranti Pondok 5 Kel/Desa. Pinggir Kec. Pinggir Keb. Bengkalis, setelah dilakukan pengrebekan ke tempat tersebut yang bersakutan Sdr DEDEK berhasil melarikan diri dan tim berhasil menangkap seorang laki-laki yang setelah ditanya bernama LANGGENG LUKYTO Als LUKI Bin (Alm.) SUMARDI dan dilakukan pengeledahan ditempat dimana mereka berkumpul dan ditemukan 26 (dua puluh enam) plastic berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit timbangan digital, Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tersebut, yang kemudian Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang disita tersebut adalah milik dari Sdr. DEDEK yang dia tinggalkan, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa apakah tujuan ia berada ditempat tersebut yang kemudian ia menjawab bahwa ia ingin membeli/mengambil sabu dari Sdr DEDEK. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) KELAPAPATI Nomor: 32/14310/2024 tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) KELAPAPATI ELIA GUSNIRA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ANDREE JOHONNY berupa :
- 1 (satu) paket plastic pack yang diduga berisikan 2 (dua) butir Narkotika Jenis pil ekstasi dengan rincian:
- Berat Kotor : 1,64 gram.
- Berat Pelastik : 0,28 gram.
- Berat Bersih : 1,36 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0398/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 1,20 gram diberi nomor barang bukti 0636/2024/NNF milik ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI dengan hasil pemeriksaan positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan pecahan tablet warnah hijau muda dengan berat netto 0,16 gram diberi nomor barang bukti 0637/2024/NNF milik ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI dengan hasil pemeriksaan positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------
|
|
BENGKALIS, 19 Maret 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|