| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 641/Pid.Sus/2023/PN Bls | Wendy Efradot Sihombing | JUFRI NOVRIZAL Alias JUP BIN ALEX PETROLISA | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 641/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3621/L.4.13/Enz.2/09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
----Bahwa ia terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Nusa Indah Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-----
---Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah di Jalan Soebrantas Gg. Karya, Kel. Babbusalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah yang berada dilokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Tim Opsnal langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada dikamar mandi dan Saksi ABDULLAH GUMALA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di ruang tamu, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada di lantai tepat dibawah meja dapur rumah, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru berada di lantai ruang tamu, 1 (satu) bungkus plastic pembungkus sabu didalam 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru dongker berada diatas kasur ruang tamu, 1 (satu) kaca pirex dan 1 (satu) bong/alat hisap berada diatas Kasur ruang tamu, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah milik terdakwa dan Saksi ABDULLAH GUMALA yang mereka peroleh dari Saksi DHANI YUDHISTIRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terdakwa dan Saksi ABDULLAH GUMALA beserta barang bukti dibawa ke Polres bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDULLAH GUMALA memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi DHANI YUDHISTIRA pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB di Jalan Nusa Indah Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14310/2023 pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1299/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA berupa 1 (satu) pack plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Soebranta Gg. Karya, Kel/Desa. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
---Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah di Jalan Soebrantas Gg. Karya, Kel. Babbusalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah yang berada dilokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Tim Opsnal langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada dikamar mandi dan Saksi ABDULLAH GUMALA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di ruang tamu, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada di lantai tepat dibawah meja dapur rumah, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru berada di lantai ruang tamu, 1 (satu) bungkus plastic pembungkus sabu didalam 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru dongker berada diatas kasur ruang tamu, 1 (satu) kaca pirex dan 1 (satu) bong/alat hisap berada diatas Kasur ruang tamu, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah milik terdakwa dan Saksi ABDULLAH GUMALA yang mereka peroleh dari Saksi DHANI YUDHISTIRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terdakwa dan Saksi ABDULLAH GUMALA beserta barang bukti dibawa ke Polres bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
---Bahwa terdakwa telah menjual 2 (dua) bungkus narkotika yang mana terakhir kali pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Mandes II Kel. Duri Barat, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi MUHAMMAD ALI SUHARTO Alias ANTO Bin WAHYUDIN seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14310/2023 pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1299/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA berupa 1 (satu) pack plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
