Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Bls Yanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Suliadi,SHYanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan Indiani Binti Abdullah yang tercantum dalam paspor adalah orang sama dengan Yanti
  3. Memberi izin kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan data paspor kepada kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang sesuai dengan data resmi pemohon yang tertulis di e- KTP, KK, dan Surat Nikah atas nama YANTI, tempat/tgl lahir : Baran Melintang 14-06-1980, Alamat JI. Sudirman RT/RW 002/002 Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, kabupaten Kepulauan Meranti.
  4. Memerintahkan kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang untuk melakukan perubahan data identitas pemohon sesuai dengan tupoksinya;
  5. Membebankan kepada pemohon biaya yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak