| Petitum Permohonan | 
				
 - PETITUM
 
 
 Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 
 - Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
 
 - Mengabulkan permohonan pemohon
 
 - Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Sektor Pinggir adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan Penetapan Tersangka sesuai surat perintah Penahanan Nomor: Nomor: S. Tap/01/I/2023/Reskrim tertanggal 20 Januari 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2023/Reskrim Tertanggal 20 Januari 2023 terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
 
 - Menyatakan tindakan Penahanan yang dilakukan termohon kepada pemohon bertentangan dengan hukum sehingga dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan batal demi hukum
 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
 
 - Memerintahkan Termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan tanpa syarat setelah pembacaan Putusan;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
 
 - Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
 - PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
 
  |