Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Bls ZAI ALAMANSYAH DINATA ROSIN Kepala Kepolisian Daerah Riau, Cq Kepala Kepolisian Resort Bengkalis ,Cq Sektor Mandau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2019
Nomor Surat 01/LFB/P/Pra-Pid/M/XII/2018
Pemohon
NoNama
1ZAI ALAMANSYAH DINATA ROSIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Riau, Cq Kepala Kepolisian Resort Bengkalis ,Cq Sektor Mandau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

IV. TENTANG PEITTUM

Bahwa berdasarkan seluruh Fakta Hukum yang telah diuraikan dalam poin (1) s.d (39) tersebut diatas, maka  mohon kepada Majelis Hakim Sidang yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut :

1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan dari  PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, dan oleh karenanya menjadi tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap dari  PEMOHON;

3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penangkapan terhadap PEMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, dan oleh karenanya menjadi tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap dari PEMOHON;

4. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penahanan terhadap PEMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagairnana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, dan oleh karenanya menjadi tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap dari  PEMOHON;

5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, dan oleh karenanya menjadi tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap dari PEMOHON;

6. Memerintahkan TERHOMON untuk membebaskan PEMOHON dan i dalam Tahanan sesegera mungkin setelah Putusan dibacakan;

7. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP;

8. Memulihkan Hak, Kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabat PEMOHON;

9. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam Praperadilan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya