| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 710/Pid.B/2023/PN Bls | ARISTOTELES, SH | SULASMI alias SULAS Binti MISDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 710/Pid.B/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4074/L.4.13/Eoh.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : ----- Bahwa terdakwa SULASMI Als SULAS Binti MISDI, pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jln. Mesjid RT.006 RW.001 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa SULASMI Als SULAS Binti MISDI bertemu dengan saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jln. Mesjid RT.006 RW.001 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan maksud untuk menggadaikan beberapa perhiasan emas berupa 15 (lima belas) buah cincin, 10 (sepuluh) buah gelang, 1 (satu) buah anting dan 1 (satu) buah kalung yang mana sebelumnya perhiasan tersebut terbuat dari perak yang sudah terdakwa sepuh dengan emas. Pada saat tersebut terdakwa menyerahkan beberapa perhiasan beserta suratnya kepada saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN bahwa perhiasan tersebut terbuat dari emas. Lalu saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN menyerahkan uang sebesar kepada terdakwa sebesar Rp.131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) dengan cara ditransfer kerening an. EKO NURMAEDI dengan nomor rekening 544301028442534 dan uang tunai yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 1 Juli 2023 dan ditandatangani An. Sulasmi beserta materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). No Jenis Perhiasan Nama Toko Mas Jumlah Uang yang dicairkan 1 1 (satu) buah cincin + 1 (satu) buah gelang + 1 (satu) buah gelang SAMUDRA Rp.1.200.000,- 2 1 (satu) buah cincin TANJUNG Rp.3.000.000,- 3 1 (satu) buah cincin SAMUDRA Rp.4.000.000,- 4 1 (satu) buah gelang + 1 (satu) buah cincin SAMUDRA Rp.15.000.000,- 5 1 (satu) buah gelang SAMUDRA Rp.8.000.000,- 6 1 (satu) buah cincin SAUDARA KITA Rp.15.000.000,- 7 1 (satu) buah cincin SAMUDRA Rp.1.500.000,- 8 1 (satu) buah gelang + 1 (satu) buah cincin CAHAYA MULIA Rp.9.500.000,- 9 1 (satu) buah gelang SAMUDRA Rp.1.000.000,- 10 1 (satu) buah gelang SAUDARA KITA Rp.20.000.000,- 11 1 (satu) buah cincin SAMUDRA Rp.1.200.000,- 12 1 (satu) buah cincin SAMUDRA Rp.3.000.000,- 13 1 (satu) buah gelang CAHAYA MULIA Rp.600.000,- 14 1 (satu) buah cincin CAHAYA MULIA Rp.1.500.000,- 15 1 (satu) buah gelang + 1 (satu) buah cincin ILHAM BARU Rp.11.000.000,- 16 1 (satu) buah cincin SAUDARA BERSAMA Rp.1.500.000,- 17 1 (satu) buah cincin MEKAR BARU Rp.2.000.000,- 18 1 (satu) buah gelang SAUDARA KITA Rp.4.000.000,- 19 1 (satu) buah kalung + 1 (satu) buah cincin SAUDARA KITA Rp.5.000.000,- 20 1 (satu) buah gelang SAMUDRA Rp.23.000.000,- Total uang yang diserahkan Rp.131.000.000,- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN mengalami kerugian sebesar Rp.131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
