Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
710/Pid.B/2023/PN Bls ARISTOTELES, SH SULASMI alias SULAS Binti MISDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 710/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4074/L.4.13/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ARISTOTELES, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULASMI alias SULAS Binti MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa SULASMI Als SULAS Binti MISDI, pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jln. Mesjid RT.006 RW.001 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa SULASMI Als SULAS Binti MISDI bertemu dengan saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jln. Mesjid RT.006 RW.001 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan maksud untuk menggadaikan beberapa perhiasan emas berupa 15 (lima belas) buah cincin, 10 (sepuluh) buah gelang, 1 (satu) buah anting dan 1 (satu) buah kalung yang mana sebelumnya perhiasan tersebut terbuat dari perak yang sudah terdakwa sepuh dengan emas. Pada saat tersebut terdakwa menyerahkan beberapa perhiasan beserta suratnya kepada saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN bahwa perhiasan tersebut terbuat dari emas. Lalu saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN menyerahkan uang sebesar kepada terdakwa sebesar Rp.131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) dengan cara ditransfer kerening an. EKO NURMAEDI dengan nomor rekening 544301028442534 dan uang tunai yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 1 Juli 2023 dan ditandatangani An. Sulasmi beserta materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib, saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN datang dengan membawa perhiasan yang sebelumnya digadaikan oleh terdakwa tersebut berupa suratnya ketoko Mas SAMSUAR dikarekan saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN merasa curiga dengan perhiasan tersebut berwarna memutih. Setelah perhiasan tersebut di tes oleh saksi SYAMSUAR Bin TALUR, ternyata memang benar perhiasan tersebut bukan terbuat dari emas melainkan terbuat dari perak.
Bahwa perhiasan beserta suratnya yang digadaikan oleh terdakwa kepada saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN berupa :

No

Jenis Perhiasan

Nama Toko Mas

Jumlah Uang yang dicairkan

1

1 (satu) buah cincin + 1 (satu) buah gelang + 1 (satu) buah gelang

SAMUDRA

Rp.1.200.000,-

2

1 (satu) buah cincin

TANJUNG

Rp.3.000.000,-

3

1 (satu) buah cincin

SAMUDRA

Rp.4.000.000,-

4

1 (satu) buah gelang + 1 (satu) buah cincin

SAMUDRA

Rp.15.000.000,-

5

1 (satu) buah gelang

SAMUDRA

Rp.8.000.000,-

6

1 (satu) buah cincin

SAUDARA KITA

Rp.15.000.000,-

7

1 (satu) buah cincin

SAMUDRA

Rp.1.500.000,-

8

1 (satu) buah gelang + 1 (satu) buah cincin

CAHAYA MULIA

Rp.9.500.000,-

9

1 (satu) buah gelang

SAMUDRA

Rp.1.000.000,-

10

1 (satu) buah gelang

SAUDARA KITA

Rp.20.000.000,-

11

1 (satu) buah cincin

SAMUDRA

Rp.1.200.000,-

12

1 (satu) buah cincin

SAMUDRA

Rp.3.000.000,-

13

1 (satu) buah gelang

CAHAYA MULIA

Rp.600.000,-

14

1 (satu) buah cincin

CAHAYA MULIA

Rp.1.500.000,-

15

1 (satu) buah gelang + 1 (satu) buah cincin

ILHAM BARU

Rp.11.000.000,-

16

1 (satu) buah cincin

SAUDARA BERSAMA

Rp.1.500.000,-

17

1 (satu) buah cincin

MEKAR BARU

Rp.2.000.000,-

18

1 (satu) buah gelang

SAUDARA KITA

Rp.4.000.000,-

19

1 (satu) buah kalung + 1 (satu) buah cincin

SAUDARA KITA

Rp.5.000.000,-

20

1 (satu) buah gelang

SAMUDRA

Rp.23.000.000,-

Total uang yang diserahkan

Rp.131.000.000,-

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SURYATI Als ATIK Binti SAEBUN mengalami kerugian sebesar Rp.131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya