Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Bls Tiorima Tambunan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tiorima Tambunan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HELMI SYAFRIZAL, S.HTiorima Tambunan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2.  Menetapkan dan menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (TIORIMA TAMBUNAN) dengan Suami (BASIRUN LUMBAN TOBING)di duri pada tanggal 17 September 1975;
  3. Memberi izin kepada Pemohon dan memerintahkan kepada Pejabat Kantor Pencatatan Sipil sesuai dengan Domisili Pemohon untuk mencatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon(TIORIMA TAMBUNAN) dengan Suami (BASIRUN LUMBAN TOBING);
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak