Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Bls STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH WAN RONI ARYAWIBOWO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1623/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAN RONI ARYAWIBOWO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-87/BKS/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    WAN RONI ARYAWIBOWO

Tempat Lahir                                   :    Duri - Riau

Umur/Tgl. Lahir                                :    31 Tahun / 27 Juni 1992

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jl. Nusantara III No.107 RT 001 RW 002, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis

Agama                                             :    Islam

Pekerjaan                                        :    Tidak Ada

Pendidikan                                       :    S-1 (IT)

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d tanggal 24 Maret 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

:

:

:

Sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 03 Mei 2024

Sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024

Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 13 Juni 2024

 

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa WAN RONI ARYAWIBOWO pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara III RT 003 RW 002, Kec. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  1. 3 (tiga) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,52 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,36 gram.

 

  1. 3 (tiga) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,62 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,36 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,26 gram.

 

  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0518/2024/NNF milik JUNAIDI ALS MEDI BIN ZULKIFLI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0314/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,26 (nol koma enam belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0521/2024/NNF yang disita dari Saksi ARITONANG Bin. M. ARITONANG dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa terdakwa WAN RONI ARYAWIBOWO pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara III RT 003 RW 002, Kec. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl. Nusantara III, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terdapat beberapa orang sedang menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau mengamankan 2 (dua) orang penyalahguna Narkotika bernama saksi JUNAIDI Als. MEDI BIN ZULKIFLI dan Saksi MIM SAFARI Bin H NUARIN HASIBUAN namun Terdakwa WAN RONI ARYA WIBOWO berhasil melarikan diri. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu diatas lantai dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kotak permen karet happydent dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) sedotan, 1 (satu) timbangan digital warna hitam di atas lantai pintu kamar belakang yang mana jarak antara barang bukti tersebut sekitar 3 (tiga) meter, dan setelah melakukan interogasi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliki saksi JUNAIDI Als. MEDI BIN ZULKIFLI yang didapat dari Saksi MIM SAFARI Bin H NUARIN HASIBUAN, dan  3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kotak permen karet happydent dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) sedotan, 1 (satu) timbangan digital warna hitam adalah milik Terdakwa WAN RONI ARYA WIBOWO.
  • Bahwa tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap terdakwa WAN RONI ARYA WIBOWO yang melarikan diri pada penangkapan pada tanggal 03 Februari 2024 di sebuah Rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara III RT 003 RW 002, Kec. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB salah satu anggota Tim Opsnal Polsek Mandau sedang berada di Kantor Camat Mandau kemudian terdakwa menyerahkan diri dan mengakui jika terdakwa melarikan diri pada saat itu karena takut ditangkap. Setelah itu terdakwa di bawa ke polsek Mandau untuk di interograsi dan terdakwa mengakui bahwa dirinya memang ada dirumah saksi JUNAIDI dan melarikan diri ketika tim opsnal polsek Mandau melakukan penangkapan
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri Nomor: 22/10282.00/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri OKI HUBTARI telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama JUNAIDI Alias MEIDI Bin ZULKIFLI berupa :
  1. 3 (tiga) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,52 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,36 gram.

 

  1. 3 (tiga) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,62 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,36 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,26 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0313/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0518/2024/NNF milik JUNAIDI ALS MEDI BIN ZULKIFLI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0314/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,26 (nol koma enam belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0521/2024/NNF yang disita dari Saksi ARITONANG Bin. M. ARITONANG dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 25 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya