Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Bls 1.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2.HOTMA TARULINA, SH
AUGUSTH HENDRA F.S Bin INSAD S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1458/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2HOTMA TARULINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AUGUSTH HENDRA F.S Bin INSAD S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/BKS/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

AUGUSTH HENDRA F.S Bin INSAD S

Tempat Lahir

:

Sibolga

Umur/Tgl. Lahir

:

30 Agustus 1990/ 33 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

 

Jl. Aman Gang Cemara No. 11 RT/RW 003/007 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau

Domisili : Jl. Meranti Gg. Meranti Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik

:

sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024.

  • Diperpanjang PU
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PN T-6

 

:

:

:

sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.

Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d 02 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

-------Bahwa ia terdakwa AUGUSTH HENDRA F.S Bin INSAD S pada Hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira bulan Januari Tahun 2024 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Toko Ponsel Dumsell Jl. Asrama Tribarata No. 78 Rt. 002 Rw. 012 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  Yang memberi, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang  diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa bermula Pada hari minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 22.00 wib sdr. Asrul Hasibuan (dalam perkara terpisah) berjalan kaki untuk membeli bahan bakar minyak tetapi penjual sudah tutup dan saat itu sdr. Asrul melihat toko ponsel dumsell bertempat di Toko Ponsel Dumsell Jl. Asrama Tribarata No. 78 Rt. 002 Rw. 012 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis  milik Saksi korban Juni Oscar Panjaitan dalam keadaan gelap dan digembok. Selanjutnya sdr. Asrul Hasibuan memasuki Toko Ponsel dumsell milik saksi JUNI OSCAR PANJAITAN tersebut dengan merusak gembok hingga terbuka dengan cara dipukul sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan 1 (satu) buah kayu bloti dengan panjang ± 40 (empat puluh) cm yang mana alat tersebut terdapat di samping ruko yang sedang di bangun. Lalu sdr. Asrul Hasibuan mengambil 2 (dua) unit HP Android Masing-masing Redmi 9A dan Realme C2, uang tunai sebesar Rp.5.100.000, (lima juta seratus ribu rupiah), 5 (lima) slop 8 (delapan) bungkus berbagai merk rokok milik saksi korban JUNI OSCAR PANJAITAN yang disimpan dalam paperbag. Karena beberapa disamping ruko toko dumsell masih buka sdr. Asrul Hasibuan meletakan rokok-rokok tersebut disamping ruko yang sedang dibangun. Kemudian sdr. Asrul Hasibuan menuju Rumah Terdakwa Augusth Hendra dan sdr. Asrul Hasibuan bermain slot domino higgs.
  • Bahwa selanjutnya sekira hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 02.00 WIB chips Terdakwa AUGUSTH habis saksi Asrul Hasibuan mengatakan “ayo kita beli chip tulang, sekalian ambil rokok yang di ponsel itu”. Terdakwa menjawab “ayo”. sdr. Asrul Hasibuan dan Terdakwa pergi dengan sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam tanpa nopol milik sdr. Asrul Hasibuan,  sesampai di toko ponsel tersebut sdr. Asrul Hasibuan menyuruh Terdakwa untuk menunggu diatas sepda motor, sdr. Asrul Hasibuan pun berjalan kearah ruko dan mengambil paper bag yang berisikan rokok-rokok, lalu menunjukan kepada Terdakwa dan sdr. Asrul Hasibuan mengambil 6 (enam) bungkus rokok kemudian sdr. Asrul Hasibuan dan Terdakwa kembali kerumah Terdakwa, selanjutnya sdr. Asrul Hasibuan permisi sebentar kepada Terdakwa untuk meletakkan rokok tersebut ke rumah, setelah meletakkan rokok di rumah sdr. Asrul Hasibuan pun kembali kerumah Terdakwa dan kembali bermain slot dan ketika sudah subuh sdr. Asrul Hasibuan memberi uang sebesar Rp. 200.000 kepada Terdakwa Augusth Hendra F.S Bin Insad S  karena telah ikut menjemput rokok curian tersebut.
  • Bahwa didialam 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru , Imei 1: 864931051394444, Imei 2: 864931051394451 terdapat chip higgs domino sebanyak 42 (empat puluh dua) bite yang mana ditransfer 22 (dua puluh dua) bite ke akun higgs domino dengan nama “rain” milik Sdr AUGUSTH sedangkan sisa ke akun higgs domino dengan nama “bintang bintang” milik sdr. Asrul Hasibuan.
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa AUGUSTH HENDRA F.S Bin INSAD S mengakibatkan Kerugian bagi saksi Juni Oscar Panjaitan sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga Belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 14 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

HOTMA TARULINA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya