Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Bls JAMES NAIBAHO, SH RAHMAT YAFRI FIRDAUS ALS APIK BIN MARTUFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1579/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT YAFRI FIRDAUS ALS APIK BIN MARTUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-68/BKS/03/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    RAHMAT YAFRI FIRDAUS Alias APIK Bin MARTUFRI.

Tempat Lahir                                   :    Pekanbaru.

Umur/Tgl. Lahir                                :    22 Tahun / 04 November 2001.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Asrama Tribrata Gang Giam I No.76 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Karyawan Swasta.

Pendidikan                                       :    SMA (tidak tamat).

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d tanggal 03 Maret 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjang PN T-6

:

:

:

Sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d tanggal 12 April 2024.

Sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 14 April 2024

Sejak tanggal 15 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa RAHMAT YAFRI FIRDAUS Alias APIK MARTUFRI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pertanian Gang Cendrawasih, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira ppukul 19.30 WIB terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat Jalan Asrama Tribrata Gang Giam I No.76 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr.DAMPI (DPO) melalui panggilan whatsapp dengan tujuan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak terdakwa kenal yang terdakwa panggil sdr.ABANG (DPO) melalui panggilan whatsapp dengan mengatakan “dimana dek”, terdakwa menjawab “dirumah bang”, sdr.ABANG (DPO) mengatakan “bergeraklah ke Jalan Pertanian dek” dan terdakwa menjawab “oke bang”. Setelah itu terdakwa berangkat menuju Jalan Pertanian Gang Cendrawasih, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sesampainya disana terdakwa menghubungi sdr.ABANG dan mengatakan “bang, aku sudah sampai di pertanian di Gang Cendrawasih” kemudian sdr.ABANG (DPO) menjawab “Oiya dek, langsung ke Gang Cendrawasih ujung, nanti lihat dibawa tiang listrik ada 1 (satu) bungkus sabu” dan terdakwa mengatakan “Oke bang”. Kemudian terdakwa menuju ke tempat yang disampaikan oleh sdr.ABANG (DPO) tersebut dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dibawah tiang listrik. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung menghubungi sdr.DAMPI (DPO) dengan mengatakan “Bang, sabunya udah ditangan api”, sdr.DAMPI (DPO) menjawab “Yaudah langsung ke kulim KM.14 di pecel lele”, kemudian terdakwa mengatakan “oke bang, bang ini berapa upahnya bang?” dan sdr.DAMPI (DPO) menjawab “2 juta nanti abang kasih upahnya”. Setelah itu terdakwa pun langsung menuju tempat yang ditentukan oleh sdr.DAMPI (DPO) dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY  DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang merupakan target sedang berada di sebuah warung pecel lele yang beralamatkan Jalan Lintas Duri-Dumai  KM.14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMAT YAFRI FIRDAUS Alias APIK Bin MARTUFRI dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna putih. Setelah itu tim menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.ABANG (DPO) melalui perantara sdr.DAMPI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 26/14309/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama RAHMAT YAFRI FIRDAUS Als APIK Bin MARTUFRI berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 83,57 gram.
  2. Berat Pelastik       : 2,28  gram.
  3. Berat Bersih       : 81,29 gram.
  4. Sisih                     : 10 gram untuk Labfor Polda Riau
  5. Sisa                      : 71,29 untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0392/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Senin tanggal 26 Februari 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengakap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,00 (sepuluh) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0629/2024/NNF milik RAHMAT YAFRI FIRDAUS Als APIK Bin MARTUFRI dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa RAHMAT YAFRI FIRDAUS Alias APIK MARTUFRI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung pecel lele yang beralamatkan Jalan Lintas Duri – Dumai KM.14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY  DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang merupakan target sedang berada di sebuah warung pecel lele yang beralamatkan Jalan Lintas Duri-Dumai  KM.14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMAT YAFRI FIRDAUS Alias APIK Bin MARTUFRI dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna putih. Setelah itu tim menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.ABANG (DPO) melalui perantara sdr.DAMPI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 26/14309/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama RAHMAT YAFRI FIRDAUS Als APIK Bin MARTUFRI berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 83,57 gram.
  2. Berat Pelastik       : 2,28  gram.
  3. Berat Bersih       : 81,29 gram.
  4. Sisih                     : 10 gram untuk Labfor Polda Riau
  5. Sisa                      : 71,29 untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0392/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Senin tanggal 26 Februari 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengakap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,00 (sepuluh) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0629/2024/NNF milik RAHMAT YAFRI FIRDAUS Als APIK Bin MARTUFRI dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narko
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya