| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 701/Pid.Sus/2023/PN Bls | R. IWAN CHARTAWAN, SH | AMIN Bin SELAMET (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 701/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3947/L.4.13/Enz.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ---------- Bahwa terdakwa AMIN Bin SELAMET (Alm) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Gg. Subur Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa AMIN Bin SELAMET (Alm) sedang sarapan di sebuah kedai di Jalan Lintas Duri-Dumai Simpang Bangko Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan bertemu dengan sdr. IWAN (DPO) dan terdakwa mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana sdr. IWAN (DPO) mengetahui dimana ada jual narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa dan sdr. IWAN (DPO) pergi menuju ke rumah sdr. JEFRI (DPO) yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Gg. Subur Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, kemudian sesampainya di tepi jalan di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Gg. Subur Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tersebut sdr. IWAN (DPO) mengatakan agar terdakwa menunggu di tepi jalan dan sdr. IWAN (DPO) yang akan mengambil narkotika jenisi shabu tersebut, setelah terdakwa memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. IWAN (DPO), sdr IWAN (DPO) langsung menuju rumah sdr JEFRI (DPO). Setelah sekira 7 (tujuh) menit sdr. IWAN (DPO) menghampiri terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib terdakwa pergi kerumah saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Sukajadi Kampung Wonorejo Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) dan mengatakan “ABANG, DIMANA BANG BRO DISINI”, kemudian saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab “INI UDAH MAU SAMPAI” kemudian setelah saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) dan saksi SHERLY SYAHPUTRA Alias PUTRA Bin TUKIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampai dirumah tersebut, kemudian saksi SHERLY SYAHPUTRA Alias PUTRA Bin TUKIMAN mengatakan kepada terdakwa “ADA INI 100 RIBU DARI KAMI BERTIGA” kemudian saksi SHERLY SYAHPUTRA Alias PUTRA Bin TUKIMAN memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) lalu saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) mengeluarkan alat hisap sabu/bong serta kaca pirek dan memasukkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pirek. Kemudian terdakwa, saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm), saksi SHERLY SYAHPUTRA Alias PUTRA Bin TUKIMAN dan saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm) mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bergantian. Tiba-tiba terdakwa dikejutkan dengan kedatangan beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenali yang mengaku dari pihak kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm), saksi SHERLY SYAHPUTRA Alias PUTRA Bin TUKIMAN dan saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm). Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah wadah penyimpanan berwarna hitam, 1 (satu) pack plastik pembungkus, dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru dari terdakwa, setelah itu pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu dari terdakwa. Setelah itu pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr JEFRI (DPO) melalui sdr IWAN (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Gg. Subur Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan rincian: Berat kotor (bruto) : 0, 55 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 201/14309/2023, tanggal 01 Agustus 2023 dengan terdakwa AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm), telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 1.16 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1840/NNF/2023, tanggal 28 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor : 2610/2023/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1839/NNF/2023, tanggal 28 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor : 2603/2023/NNF berupa Pipa Kaca Sisa Pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I-----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU KEDUA : ---------- Bahwa terdakwa AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Sukajadi Kampung Wonorejo Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
Bahwa pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 Wib saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi TRIO DHARMA SAPUTRA, saksi FAUZAL HUTABARAT, dan saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H yang merupakan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 15.00 Wib tim penangkapan terhadap terdakwa, saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SHERLY SYAHPUTRA Alias PUTRA Bin TUKIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah wadah penyimpanan berwarna hitam, 1 (satu) pack plastik pembungkus, dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru dari terdakwa, setelah itu pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu dari terdakwa. Setelah itu pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr JEFRI (DPO) melalui sdr IWAN (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Gg. Subur Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.. 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan rincian: Berat kotor (bruto) : 0, 55 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 201/14309/2023, tanggal 01 Agustus 2023 dengan terdakwa AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm), telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 1.16 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1840/NNF/2023, tanggal 28 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor : 2610/2023/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1839/NNF/2023, tanggal 28 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor : 2603/2023/NNF berupa Pipa Kaca Sisa Pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I---------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
