Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ROZI HERMANSYAH, SH
MAS’UD ALIAS UJANG JAMBANG Bin BADRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1877/L.4.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS’UD ALIAS UJANG JAMBANG Bin BADRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-74/BKS/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                             :    MAS’UD ALIAS UJANG JAMBANG Bin BADRUN

Tempat lahir                                 :    Bengkalis

Umur / Tgl. lahir                           :    49 Tahun / 05 November 1974

Jenis kelamin                               :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                :    Indonesia.

Tempat tinggal                             :    Jl Bantan RT.005 RW. 005 Desa Segoro Kec.

Bengkalis Kab. Bengkalis 

A g a m a                                      :    Islam.

Pekerjaan                                     :    Wiraswasta.

Pendidikan                                   :    -

 

  1. Penahanan terhadap terdakwa :
  • Oleh Penyidik

:

Ditahan sejak tgl 09 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024

  • Perpanjangan Oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum

 

:

:

Ditahan sejak tgl 29 Maret 2024 s/d 07 Mei 2024.

Ditahan sejak tgl 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024.

  1. Dakwaan :

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa MAS’UD Als UJANG JAMBAN Bin BADRUN, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamatkan di Jl. Gatot Subroto Gg. Mufakat Kel/Desa Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.00, terdakwa awalnya sedang mengutip besi-besi, kara-kara, dan lain sebagainya di daerah rumah korban di Jalan Gatot Subroto Gang Mufakat Kel/Desa Rimba Sekampung, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Kemudian terdakwa melihat  jendela rumah korban dalam keadaan renggang dan kondisi sekitar rumah korban sepi dari masyarakat lalu timbul niat terdakwa untuk masuk dan mengambil barang yang ada di dalam rumah korban. Selanjutnya terdakwa mengambil besi anker dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terdakwa dapatkan di belakang rumah korban, lalu terdakwa langsung membobol jendela belakang/dapur rumah korban selanjutnya korban masuk ke dalam rumah melewati jendela tersebut, setelah di dalam rumah terdakwa melihat ada 2 kamar di dalam rumah korban, lalu terdakwa masuk ke salah satu kamar utama dalam keadaan tidak terkunci dan terdakwa membongkar lemari di dalam kamar tersebut yang juga tidak terkunci selanjutnya setelah membongkar lemari tersebut terdakwa mendapatkan sejumlah uang tunai, 1 buah emas bentuk kalung dan 1 buah emas bentuk gelang. Setelah selesai membongkar lemari dari kamar di dalam rumah korban, terdakwa keluar kamar tersebut dan melihat ada 1 buah televisi merk LG ukuran 21 Inch di ruang tamu rumah korban dan terdakwa mengambil televisi tersebut dan dibawa melalui pintu belakang rumah korban yang hanya dikunci dengan kunci engsel kemudian televisi tersebut terdakwa masukkan ke dalam keranjang yang ada di atas motor supra X warna hitam milik terdakwa, selanjutnya setelah mengambil barang dari dalam rumah korban terdakwa pergi dari rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB korban Sulasmi pulang dari kantor ke rumahnya, sesampainya di rumah di Jalan Gatot Subroto Gg. Mufakat Desa/Kelurahan Rimba Sekampung Kec. Bengkalis korban membuka pintu depan rumah korban, akan tetapi pintu tersebut terkunci, kemudian korban ingin masuk dari pintu belakang rumah, setelah korban berada di belakang rumah, korban melihat jendela belakang rumah korban terbuka sedikit dan besi terali rumah korban telah dibobol oleh orang lain, selanjutnya korban langsung memanggil tetangga korban yaitu Saksi Dedi untuk bersama melihat kondisi di dalam rumah, setelah korban dan saksi Dedi melihat kondisi di dalam rumah, ternyata di dalam kamar korban barang-barang di dalam lemari telah berserakan di atas kasur. Lalu korban dan saksi Dedi memeriksa apa saja barang yang telah hilang dan ditemukan bahwa barang yang hilang yaitu 1 (satu) buah TV Merk Sharp dengan ukuran 21 Inch, 1 (satu) buah emas 10 (sepuluh) dalam bentuk kalung 1 ½ CHI, 1 (satu) buah emas 10 (sepuluh) dalam bentuk Gelang 1 CHI,  1 (satu) buah emas 9 (sembilan) dalam bentuk anting-anting ½ Gram dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,-. Setelah melihat keadaan di dalam rumah, selanjutnya saksi Dedi memberitahukan kepada korban bahwa sekira pukul 11.00 WIB saksi Dedi ada melihat seorang yang tidak saksi Dedi kenali mengambil barang-barang bekas di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor Supra X berwarna Hitam les Kuning. Selanjutnya setelah melihat keadaan di dalam rumah dan mengetahui barang apa saja yang telah hilang, korban dan saksi Dedi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna ditindaklanjuti.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menjual emas yang terdakwa ambil dari dalam rumah korban kepada seseorang penjual emas keliling yang baru terdakwa kenal dari temannya Sdr. Edi di Jalan Sudirman Air Mancur Kab. Bengkalis seharga Rp. 3.700.000,-
  • Bahwa setelah menerima laporan dari korban bahwa barang milik korban yang ada di rumahnya telah diambil oleh orang lain, pihak Tim Opsnal Kepolisian Resor Bengkalis melakukan penyidikan dan mengumpulkan informasi berdasarkan keterangan korban dan saksi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan terdakwa. Kemudian setelah mengamankan terdakwa, tim opsnal membawa terdakwa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah keranjang yang digunakan untuk mengangkut televisi yang diambil terdakwa dari rumah korban, 1 (satu) unit televisi milik korban yang diambil ole terdakwa, dan 2 (dua) bilah senjata tajam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,- yang diambil dari rumah korban dan uang tunai sejumlah Rp.3.700.000,- hasil dari penjualan emas yang diambil dari rumah korban digunakan oleh terdakwa untuk memperbaiki motor dan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari, serta membeli 1 unit handphone Merk Realme C11 Warna abu-abu gelap seharga Rp.800.000,-
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Korban untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sulasmi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,-

----------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa terdakwa MAS’UD Als UJANG JAMBAN Bin BADRUN, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamatkan di Jl. Gatot Subroto Gg. Mufakat Kel/Desa Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.00, terdakwa awalnya sedang mengutip besi-besi, kara-kara, dan lain sebagainya di daerah rumah korban di Jalan Gatot Subroto Gang Mufakat Kel/Desa Rimba Sekampung, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Kemudian terdakwa melihat  jendela rumah korban dalam keadaan renggang dan kondisi sekitar rumah korban sepi dari masyarakat lalu timbul niat terdakwa untuk masuk dan mengambil barang yang ada di dalam rumah korban. Selanjutnya terdakwa mengambil besi anker dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terdakwa dapatkan di belakang rumah korban, lalu terdakwa langsung membobol jendela belakang/dapur rumah korban selanjutnya korban masuk ke dalam rumah melewati jendela tersebut, setelah di dalam rumah terdakwa melihat ada 2 kamar di dalam rumah korban, lalu terdakwa masuk ke salah satu kamar utama dalam keadaan tidak terkunci dan terdakwa membongkar lemari di dalam kamar tersebut yang juga tidak terkunci selanjutnya setelah membongkar lemari tersebut terdakwa mendapatkan sejumlah uang tunai, 1 buah emas bentuk kalung dan 1 buah emas bentuk gelang. Setelah selesai membongkar lemari dari kamar di dalam rumah korban, terdakwa keluar kamar tersebut dan melihat ada 1 buah televisi merk LG ukuran 21 Inch di ruang tamu rumah korban dan terdakwa mengambil televisi tersebut dan dibawa melalui pintu belakang rumah korban yang hanya dikunci dengan kunci engsel kemudian televisi tersebut terdakwa masukkan ke dalam keranjang yang ada di atas motor supra X warna hitam milik terdakwa, selanjutnya setelah mengambil barang dari dalam rumah korban terdakwa pergi dari rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB korban Sulasmi pulang dari kantor ke rumahnya, sesampainya di rumah di Jalan Gatot Subroto Gg. Mufakat Desa/Kelurahan Rimba Sekampung Kec. Bengkalis korban membuka pintu depan rumah korban, akan tetapi pintu tersebut terkunci, kemudian korban ingin masuk dari pintu belakang rumah, setelah korban berada di belakang rumah, korban melihat jendela belakang rumah korban terbuka sedikit dan besi terali rumah korban telah dibobol oleh orang lain, selanjutnya korban langsung memanggil tetangga korban yaitu Saksi Dedi untuk bersama melihat kondisi di dalam rumah, setelah korban dan saksi Dedi melihat kondisi di dalam rumah, ternyata di dalam kamar korban barang-barang di dalam lemari telah berserakan di atas kasur. Lalu korban dan saksi Dedi memeriksa apa saja barang yang telah hilang dan ditemukan bahwa barang yang hilang yaitu 1 (satu) buah TV Merk Sharp dengan ukuran 21 Inch, 1 (satu) buah emas 10 (sepuluh) dalam bentuk kalung 1 ½ CHI, 1 (satu) buah emas 10 (sepuluh) dalam bentuk Gelang 1 CHI,  1 (satu) buah emas 9 (sembilan) dalam bentuk anting-anting ½ Gram dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,-. Setelah melihat keadaan di dalam rumah, selanjutnya saksi Dedi memberitahukan kepada korban bahwa sekira pukul 11.00 WIB saksi Dedi ada melihat seorang yang tidak saksi Dedi kenali mengambil barang-barang bekas di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor Supra X berwarna Hitam les Kuning. Selanjutnya setelah melihat keadaan di dalam rumah dan mengetahui barang apa saja yang telah hilang, korban dan saksi Dedi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna ditindaklanjuti.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menjual emas yang terdakwa ambil dari dalam rumah korban kepada seseorang penjual emas keliling yang baru terdakwa kenal dari temannya Sdr. Edi di Jalan Sudirman Air Mancur Kab. Bengkalis seharga Rp. 3.700.000,-
  • Bahwa setelah menerima laporan dari korban bahwa barang milik korban yang ada di rumahnya telah diambil oleh orang lain, pihak Tim Opsnal Kepolisian Resor Bengkalis melakukan penyidikan dan mengumpulkan informasi berdasarkan keterangan korban dan saksi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan terdakwa. Kemudian setelah mengamankan terdakwa, tim opsnal membawa terdakwa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah keranjang yang digunakan untuk mengangkut televisi yang diambil terdakwa dari rumah korban, 1 (satu) unit televisi milik korban yang diambil ole terdakwa, dan 2 (dua) bilah senjata tajam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,- yang diambil dari rumah korban dan uang tunai sejumlah Rp.3.700.000,- hasil dari penjualan emas yang diambil dari rumah korban digunakan oleh terdakwa untuk memperbaiki motor dan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari, serta membeli 1 unit handphone Merk Realme C11 Warna abu-abu gelap seharga Rp.800.000,-
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Korban untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sulasmi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,-

----------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ROZI HERMANSYAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199601182022031002

Pihak Dipublikasikan Ya