Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
623/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) TUKIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 623/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2934/L.4.13/ENZ.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) TUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-238/BKS/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :    SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) TUKIMIN.

Tempat Lahir                                 :    Dusun Bhakti.

Umur/Tgl. Lahir                             :    37 Tahun / 12 Agustus 1988.

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Jalan Kampung Medan RT.020 RW.002 Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Agama                                            :    Islam.

Pekerjaan                                       :    Karyawan Swasta.

Pendidikan                                    :    MA (tamat).

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 12 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025.

Perpanjangan PN ke-1

 

Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025.

Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025

 

C. Dakwaan :

     Primair

Bahwa terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) TUKIMIN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Ompong, Dusun Bhakti, Kelurahan Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 22.06 WIB terdakwa menghubungi sdr.BEKTI MULYA (DPO) melalui panggilan aplikasi Whatsapp dengan tujuan memesan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa dan sdr.BEKTI MULYA (DPO) janjian untuk bertemu di kandang lembu milik sdr.BEKTI MULYA (DPO) yang beralamat Jalan Simpang Ompong, Dusun Bhakti, Keluarahan Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.20 WIB terdakwa berangkat menuju kandang lembu milik sdr.BEKTI MULYA (DPO) yang beralamat Jalan Simpang Ompong, Dusun Bhakti, Keluarahan Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu. Sesampainya terdakwa di depan kandang lembu milik sdr.BEKTI MULYA (DPO) yang beralamat Jalan Simpang Ompong, Dusun Bhakti, Keluarahan Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa menghubungi sdr.BEKTI MULYA (DPO) untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB sdr.BEKTI MULYA (DPO) datang ke kandang lembu yang beralamat Jalan Simpang Ompong, Dusun Bhakti, Keluarahan Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan uang tunai senilai Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada sdr.BEKTI MULYA (DPO), dan sdr.BEKTI MULYA (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.BEKTI MULYA (DPO) kemudian terdakwa langsung pulang. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB terdakwa memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket di dalam kebun sawit Jalan Pemburu, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dengan tujuan untuk terdakwa jual.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 tim Opsnalsatresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tempat yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Jalan Puncak KM 2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah yang beralamat Jalan Puncak KM.2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tabung warna gold yang dijumpai di dalam kantong celana kanan yang terdakwa gunakan, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang dijumpai di atas lantai kamar rumah terdakwa yang beralamat Jalan Puncak KM.2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning (IMEI 1: 863578067850272, IMEI 2: 863578067850264) ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa, dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya dari hasil interogasi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari sdr.BEKTI MULYA (DPO). Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 100/14309/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama SUGIANTO Als SUGI Bin TUKIMIN (Alm) berupa:
  1. 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor         : 2,49 gram.
  2. Berat Pelastik    : 0,72 gram.
  3. Berat Bersih     : 1,93 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2368/NNF/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,93 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3315/2025/NNF disita dari SUGIANTO Als SUGI Bin (Alm) TUKIMIN dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

 

Subsidair

Bahwa terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) TUKIMIN pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Puncak KM.2 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 tim Opsnalsatresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tempat yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Jalan Puncak KM 2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah yang beralamat Jalan Puncak KM.2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tabung warna gold yang dijumpai di dalam kantong celana kanan yang terdakwa gunakan, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang dijumpai di atas lantai kamar rumah terdakwa yang beralamat Jalan Puncak KM.2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning (IMEI 1: 863578067850272, IMEI 2: 863578067850264) ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa, dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya dari hasil interogasi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari sdr.BEKTI MULYA (DPO). Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 100/14309/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti  atas nama SUGIANTO Als SUGI Bin TUKIMIN (Alm) berupa:
  1. 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor         : 2,49 gram.
  2. Berat Pelastik    : 0,72 gram.
  3. Berat Bersih     : 1,93 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2368/NNF/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,93 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3315/2025/NNF disita dari SUGIANTO Als SUGI Bin (Alm) TUKIMIN dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 16 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                       

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya