Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Bls KANG HONG AN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KANG HONG AN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DASUKI, S.HKANG HONG AN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Arulan Alam, lahir di Tg. Balai Karimun pada tanggal 15 Oktober 1942, Jenis Kelamin Laki-Laki, telah meninggal dunia di Negara Singapore, pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2007, di umur 65 Tahun karena sakit
  3. Memerintahkan kepada Pemohon setelah penetapan ini diterima untuk dapat mengirimkan salinan penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mencatat kematian atas nama Arulan Alam;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mecatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Arulan Alam tersebut
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak