Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-96/BKS/06/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : SUPRIANTO
Tempat lahir : Dolok Maraja.
Umur / Tgl. lahir : 46 tahun / 27 Februari 1979.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Sialang Rimbun RT.004 RW.003 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Tani / Pekebun.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 10 April 2025 s/d tanggal 29 April 2025.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 30 April 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025.
Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.
Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025.
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa SUPRIANTO pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kebun PT. ADEI PM 2014 Divisi 10 KM 3 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa SUPRIANTO menuju ke Kebun PT. ADEI PM 2014 Divisi 10 KM 3 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dengan berjalan kaki dengan tujuan ingin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI. Sesampainya terdakwa dikebun milik PT. ADEI tersebut, terdakwa langsung mengambil brondolan buah dengan menggunakan tangan terdakwa dan memasukan brondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung goni yang sebelumnya terdakwa bawa. Namun pada saat terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit tersebut, datang saksi HASAN BASRI SIREGAR dan saksi PRAYODI selaku security PT. ADEI yang sedang melakukan patrol dan mencoba melakukan pengamanan terhadap terdakwa, yang mana pada saat tersebut terdakwa mencoba untuk melarikan diri, namun setelah dilakukan pengejaran terdakwa berhasil diamankan. Kemudian pada saat dilakukan pengaman terhadap terdakwa tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni plastic yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 60 (enam puluh) Kg milik PT. ADEI. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut hanya sendiri saja dan terdakwa mengaku bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah diamankan oleh pihak security PT. ADEI dikarenakan terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan nomor : SPPP/2654/IX/2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tanggal 18 September 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Pinggir dengan kesimpulan memutuskan untuk dilakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana pencurian brondolan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa SUPRIANTO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 20.40 Wib bertempatan di Areal Perkebunan PT. ADEI PM 2014 J Divisi 10 KM 3 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI tersebut dengan total berat 60 (enam puluh) Kg dikalikan dengan harga sawit perkilonya pada saat itu sebesar Rp.3.722,01,- (tiga ribu tujuh ratus dua puluh dua koma nol satu rupuiah) sehingga mengakibatkan PT. ADEI mengalami kerugian materil sebesar Rp.223.320,- (dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil dan membawa brondolan buah kepala sawit dari PT. ADEI.
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 04 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|