Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
BAYU SAPUTRA Bin BASIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1305/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SAPUTRA Bin BASIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  36/BKS/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa

Nama lengkap                                      :    BAYU SAPUTRA Bin BASIRUN

Tempat lahir                                         :    Aek Kanopan-Sumut

Umur / Tgl. lahir                                    :    27 tahun / 13 April 1996

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Simpang Puncak Rt.- Rw.- Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wirasawasta

Pendidikan                                            :    SD (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan terhadap terdakwa:
  • Oleh Penyidik

:

sejak tgl 04 Januari 2024 s/d tgl 23 Januari 2024.

  • Perpanjangan kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PU T-6

 

:

:

:

sejak tgl 24 Januari 2024 s/d tgl 03 Maret 2024.

Sejak tgl 29 Februari 2024 s/d tgl 19 Maret 2024

Sejak tgl 20 Maret 2024 s/d tgl 18 April 2024

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA Bin BASIRUN, pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Januari ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Lokasi Kulin 56 dan Kulin 57 Area Kulin 2 DKF PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 yang mana awalnya terdakwa berada di kebun kelapa sawit Jalan Simpang Puncak Km.3 Desa Boncah Mahang Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis selesai manen buah kelapa sawit lalu terdakwa melihat ada kabel panjang yang menjalar kebawah pohon kelapa sawit lalu timbulah niat terdakwa untuk mengambil tanpa izin kabel tersebut selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa pulang terlebih dahulu kerumah terdakwa untuk mengambil peralatan yang akan digunakan untuk mengambil kabel tersebut lalu sekira pukul 18.00 WiB terdakwa membawa peralatan berupa 1 (satu) buah tang kecil berwarna kuning bercampur hitam, 1 (satu) bilah parang berwana coklat dan 1 (satu) buah karung berwarna putih untuk mengambil kabel tersebut di Simpang Puncak Km.3 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis tepatnya didalam area PT.Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) yang mana terdakwa mengambil kabel tanpa ijin tersebut sebanyak 2 (dua) kali di titik pengambilan yang berbeda antara titik lokasi yang pertama dengan titik lokasi kedua yang jaraknya ± 800 (delapan ratus) meter, pada titik lokasi yang pertama tepatnya Lokasi Kulin 56 Area Kulin 2 DKF PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Desa Boncah MahanG Kec. Bathin Solapan Kab Bengkalis awalnya terdakwa datang ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepda motor merk SOTO berwarna hitam milik terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut terdakwa turun lalu menggali tanah tersebut selanjutnya mengambil kabel tembaga yang berada didalam tanah menggunakan 1 (satu) bilah parang berwana coklat, setelah kabel tembaga keluar dari tanah  terdakwa langsung memotong kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang berwarna hitam lalu terdakwa pergi ke travo untuk memotong ujung kabel tembaga tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang kecil berwarna kuning bercampur hitam setelah kabel tersebut terdakwa potong sepanjang ± 8 (delapan) meter, lalu kabel tersebut terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah karung berwarna putih, setelah itu terdakwa pergi menuju titik lokasi yang kedua dengan jarak ± 800 (delapan ratus) meter tepatnya Lokasi Kulin 57 Area Kulin 2 DKF PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan kab Bengkalis sesampainya di lokasi tersebut terdakwa langsung masuk kedalam pagar dan langsung memotong bagian kabel tembaga menggunakan tang kecil berwarna kuning bercampur hitam yang mana kabel tersebut panjangnya ± 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah karung berwarna putih, kemudian setelah terdakwa berhasil menguasai kabel tembaga tersebut selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 pada saat terdakwa sedang mengecek kabel tembaga hasil dari perbuatan terdakwa mengambil tanpa izin tersebut, terdakwa melihat ada seorang kara – kara atau along – along keliling yang mana terdakwa memanggil orang tersebut dan menjual potongan kabel tembaga ± 8 (delapan) meter tersebut kepada seorang kara-kara atau along-along keliling tersebut sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) mengalami kerugian sebesar Rp.22.666.000,- (dua puluh dua juta enam ratus lima enam puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) untuk mengambil, membawa, memotong dan menguliti kabel elektrik tersebut.

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya