Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-106/BKS/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
EKO SANTRI ALS EKO BIN (Alm) WAJIDI HALUDIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bagan Siapi-api
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
55 Tahun / 06 Juni 1969
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Lembah Sari RT 001 RW 007 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- PENAHANAN :
1.
|
Penyidik
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN
Penuntut Umum
Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 16 Maret 2025 s/d 04 April 2025.
Rutan, Sejak tanggal 05 April 2025 s/d 14 Mei 2025.
Rutan, Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d 13 Juni 2025.
Rutan, Sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025.
Rutan, Sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa EKO SANTRI ALS EKO BIN (Alm) WAJIDI HALUDIN , pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di Jl. Tribrata Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi RINALDO, Saksi JESSY D TARIGAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi FRENGKI MANIK dan saksi RAHMAD KURNIAWAN mendapat melakukan penangkapan terhadap saksi ZULFIKRIN alias saksi ZULFIKRIN ALS ZUL atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu dan saksi ZULFIKRIN ALS ZUL menerangkan mendapatkan sabu dari Terdakwa. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 15.10 WIB tim mendapatkan informasi Terdakwa berada dirumah Jalan Nusantara I Gg. Durian Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selanjutnya Tim berhasil mengamankan Terdakwa Kemudian tim melakukan pengeledahan dan ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Redmi warna hitam. Setelah di Interogasi Terdakwa mengakui bahwa ada memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi ZULFIKRIN ALS ZUL Narkotika jenis sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari sdr. HENDRA AUNG (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1006/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dengan berat netto 2,54 (dua koma lima empat) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 47/14310/2025, tanggal 13 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu disita dari ZULFIKRIN ALIAS ZUL BIN ADNAN LUBIS dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat delapan gram) dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1002/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa EKO SANTRI ALS EKO BIN (Alm) WAJIDI HALUDIN pada Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025 di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sekira pukul 20.WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya “ “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi RINALDO, Saksi JESSY D TARIGAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi FRENGKI MANIK dan saksi RAHMAD KURNIAWAN mendapat melakukan penangkapan terhadap saksi ZULFIKRIN ALS ZUL (dilkakukan penuntutan terpisah) atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu dan saksi ZULFIKRIN ALS ZUL menerangkan mendapatkan sabu dari Terdakwa EKO SANTRI ALS EKO BIN (Alm) WAJIDI HALUDIN. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 15.10 WIB tim mendapatkan informasi Terdakwa berada dirumah Jalan Nusantara I Gg. Durian Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selanjutnya Tim berhasil mengamankan Terdakwa Kemudian tim melakukan pengeledahan dan ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Redmi warna hitam. Setelah di Interogasi Terdakwa mengakui bahwa ada memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi ZULFIKRIN ALS ZUL Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari sdr. HENDRA AUNG (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 48/14310/2025, tanggal 13 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu disita dari EKO SANTRI ALS EKO BIN (Alm) WAJIDI HALUDIN dengan berat kotor 4,92 (empat koma sembilan puluh dua) gram) dan berat bersih 2,54 (dua koma lima empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1006/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dengan berat netto 2,54 (dua koma lima empat) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 47/14310/2025, tanggal 13 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu disita dari ZULFIKRIN ALIAS ZUL BIN ADNAN LUBIS dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat delapan gram) dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1002/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
|
BENGKALIS, 20 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|