Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
SYAFRIZAL Alias SAP Bin (Alm) MANARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 617/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1824/L.4.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIZAL Alias SAP Bin (Alm) MANARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL ALIAS SAP BIN (Alm) MANARUDDIN pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB  atau pada suatu waktu bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa SYAFRIZAL ALIAS SAP BIN (Alm) MANARUDDIN sedang berada di rumah di Jalan Jendral Sudirman Gg. Melati Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis , Terdakwa dihubungi oleh sdr. HENDRI (DPO) yang mana sdr. HENDRI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa jika mau kerja menjual narkotika datang ke Pekanbaru. Kemudian Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat ke Kota Pekanbaru , sesampainya di Panam, Pekanbaru Terdakwa menghubungi sdr. HENDRI (DPO) untuk menanyakan dimana narkotika bisa diambil, dan sdr. HENDRI (DPO) mengarahkan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu ke Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru . Sesampainya di lokasi yang diarahkan Sdr. HENDRI (DPO), Terdakwa melihat 1 (satu)  buah kemasan teh kotak dibawah pohon jambu yang berisikan narkotika jenis shabu yang beratnya 12,5 gram dan pil ekstasi warna biru sebanyak 2 buah. Yang mana terhadap narkotika jenis shabu tersebut akanTerdakwa bayar kepada sdr. HENDRI (DPO) jika narkotika jenis shabu sudah laku terjual dan terhadap 2 (dua) butir pil jenis ekstasi diberikan secara Cuma-Cuma kepada Terdawa. Selanjutnya terdakwa membawa narkotika tersebut pulang ke Bengkalis.

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 002 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten bengkalis Terdakwa bersama-sama saksi NOVI SATRIA Alias NOPI (dilakukan penuntutan terpisah) mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dan setelah mengonsumsi narkotika bersama, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Saksi NOVI SATRIA Alias NOPI (dilakukan penuntutan terpisah). Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari sdr. HENDRI (DPO) selain diberikan kepada saksi NOVI SATRIA Alias NOPI (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. BUJAL (DPO) dan sdr. YAKUB (DPO).

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025, tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, dan setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB tim mendapatkan informasi target berada di tepi jalan yang berada di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim opsnal yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) butir pil warna biru narkotika jenis ekstasi yang dibalut 1 (satu) buah kertas rokok dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa . Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman Gang Melati Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa plastik klip bening pembungkus shabu, 2 (dua) buah sendok shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di selipan baju di kamar rumah Terdakwa. Kemudian Tim menanyakan darimana Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dan Terdakwa menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. HENDRI (DPO) . Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 76/14309/2025, tanggal 02 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti dari SYAFRIZAL ALS SAP BIN MANARUDDIN (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat kotor 1,66 (satu) koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 1,38 (satu koma tiga delapan) gram serta 2 (dua) butir pil warna biru narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram;

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1516/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 2076/2025/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,38 gram tersebut diatas positif mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 2077/2025/NNF yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,78 gram  positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dan ekstasi.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL ALIAS SAP BIN (Alm) MANARUDDIN pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025, tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, dan setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB tim mendapatkan informasi target berada di tepi jalan yang berada di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim opsnal yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAFRIZAL ALIAS SAP BIN (Alm) MANARUDDIN dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) butir pil warna biru narkotika jenis ekstasi yang dibalut 1 (satu) buah kertas rokok dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa . Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman Gang Melati Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa plastik klip bening pembungkus shabu, 2 (dua) buah sendok shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di selipan baju di kamar rumah Terdakwa. Kemudian Tim menanyakan darimana Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dan Terdakwa menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. HENDRI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 28 April 2025 di Jalan Suka Karya, Panam Kota Pekanbaru. Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari sdr. HENDRI (DPO) sudah ada yang terdakwa berikan kepada saksi NOVI SATRIA Alias NOPI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 002 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten bengkalis sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 76/14309/2025, tanggal 02 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti dari SYAFRIZAL ALS SAP BIN MANARUDDIN (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat kotor 1,66 (satu) koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 1,38 (satu koma tiga delapan) gram serta 2 (dua) butir pil warna biru narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram;

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1516/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 2076/2025/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,38 gram tersebut diatas positif mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 2077/2025/NNF yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,78 gram  positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- 

Pihak Dipublikasikan Ya