Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
569/Pid.B/2024/PN Bls DORTA MAULI TAMBA, S.H DODI SAPUTRA Alias DODI Bin AGUS KAMERON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 569/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1088 /L.4.21/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI SAPUTRA Alias DODI Bin AGUS KAMERON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa DODI SAPUTRA Alias DODI Bin AGUS KAMERON pada Hari Jumat Tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di Jl. Utama Ujung Kel. Selatpanjang timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib, Saksi SIDIK (penuntutan dilakukan terpisah) menemui Terdakwa di Jl. Imam Bonjol Selatpanjang dan mengatakan bahwa Saksi SIDIK akan mengambil barang milik Saksi M. RAIS di rumah Saksi M. RAIS yang berada di Jl. Utama Ujung Kel. Selatpanjang Timur dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan Saksi SIDIK kerumah Saksi M. RAIS tersebut. Kemudian pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul

01.00 WIB, Saksi SIDIK menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan Saksi SIDIK ke rumah Saksi M. RAIS, pada saat itu Terdakwa menjawab akan mengantarkan Saksi SIDIK dan mengatakan kepada Saksi SIDIK untuk menunggu di rumah Saksi SIDIK. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Sdr. SIDIK dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki shogun warna hitam kombinasi hijau. Sesampainya dirumah Saksi SIDIK, Saksi SIDIK mengatakan bahwa akan membawa istri Saksi SIDIK dikarenakan Istri Saksi SIDIK takut ditinggal sendiri dirumah Saksi SIDIK. Kemudian Terdakwa, Saksi SIDIK, dan istri Saksi SIDIK berboncengan menuju ke


 


 

rumah Saksi M. RAIS. Sesampainya di pinggir jalan sekitar Jl. Utama, Terdakwa menurunkan Saksi SIDIK dan Terdakwa kemudian pergi bersama istri Saksi SIDIK ke sebuah kedai kopi yang berada di Jl. Tebing Tinggi. Kemudian Saksi SIDIK berjalan kaki menuju ke belakang rumah Saksi M. RAIS, lalu Saksi SIDIK membuka pagar belakang rumah tersebut yang terbuat dari seng, yang mana pada saat itu Saksi SIDIK membuka ikatan seng yang diikat menggunakan kawat besi menggunakan tangan kanan Saksi SIDIK. Setelah kawat besi tersebut terbuka, Saksi SIDIK langsung melepaskan pagar seng tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, lalu Saksi SIDIK masuk ke belakang rumah tersebut. Kemudian Sdr. SIDIK menemukan 1 (satu) buah besi tipis sepanjang + 30 cm berwarna coklat yang sudah berkarat yang ditemukan di halaman belakang rumah tersebut. Selanjutnya Saksi SIDIK mengambil ember berwarna putih yang berada di belakang rumah tersebut untuk dijadikan tumpuan agar Saksi SIDIK bisa memanjat untuk mencongkel ventilasi pintu belakang rumah tersebut, lalu Saksi SIDIK mencongkel dan merusak ventilasi menggunakan besi dengan menggunakan tangan kanannya sehingga ventilasi tersebut rusak dan terbuka. Setelah ventilasi tersebut terbuka, Saksi SIDIK menjatuhkan ventilasi yang telah dirusaknya ke lantai lalu Saksi SIDIK langsung memasukkan tangan dan bagian kepalanya melalui ventilasi dan membuka engsel kunci pintu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah engsel kunci tersebut terbuka, Saksi SIDIK turun dari ember di jadikan tumpuan untuk memanjat tersebut dan Saksi SIDIK langsung membuka pintu belakang rumah tersebut. Selanjutnya Saksi SIDIK langsung menuju kamar yang berada di belakang, tepatnya di sebelah kiri, Saksi SIDIK melihat pintu kamar tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu Saksi SIDIK mengintip dari luar kamar tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang tidur di dalam kamar tersebut, mengetahui orang yang berada di kamar dalam keadaan tidur Saksi SIDIK masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17k warna biru laut, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1611 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru laut yang berada dilantai kamar tersebut dan Saksi SIDIK langsung mengambil ketiga handphone dengan menggunakan keduatangannya, lalu Saksi SIDIK keluar dari kamar tersebut dan langsung menuju ke lemari yang berada di ruang tengah dan membuka laci lemari tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Navy menggunakan tangan kanannya. Setelah itu Saksi SIDIK mengeluarkan 1 (satu) Buah Waist Bag yang telah di simpan di dalam bajunya, lalu memasukan barang yang telah di ambilnya ke dalam waist bag, lalu Saksi SIDIK memasukkan Waist Bag tersebut ke dalam baju Saksi SIDIK agar tidak terlihat. Selanjutnya Saksi SIDIK keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang tempat Saksi SIDIK masuk sebelumnya. Kemudian Saksi SIDIK berjalan kaki sampai di simpang Jl. Utama Kel. Selatpanjag Timur, Sekira Pukul 01.30 WIB sesampainya disimpang tersebut Saksi SIDIK menghubungi Terdakwa untuk menjemput Saksi SIDIK dan setelah beberapa menit Terdakwa tiba. Setelah itu, Terdakwa mengantarkan Saksi SIDIK kerumah Saksi SIDIK di Perumahan Dorak Di Jl. Dorak Desa Banglas. Sesampainya dirumah Saksi SIDIK, lalu Saksi SIDIK memberikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17 K warna biru laut yang telah di ambilnya kepada Terdakwa sebagai upah telah membantu Saksi SIDIK untuk mengantarkan Saksi SIDIK ke rumah Saksi M. RAIS.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan Saksi SIDIK, saksi M. RAIS mengalami kerugian sebesar ± Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, 4 dan 5 KUHP ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya