Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
798/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.JAMES NAIBAHO, SH
RUDI SETIAWAN Bin SETIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 798/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6070/L.4.13/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SETIAWAN Bin SETIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-201/BKS/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

RUDI SETIAWAN Bin SETIYONO

Tempat lahir

:

Stabat Lama

Umur/tanggal lahir

:

33 tahun / 29 September 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun VI RT 000 RW 000 Desa Antara Kec Lima Puluh Kab Batu Bara Sumut Alamat Domisili Jalan Duri Dumai Kec Bukit Kapur Kota Dumai Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

       

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA
  • Penahanan Penyidik       : sejak tanggal 24 September 2024 s/d 13 Oktober 2024
  • Diperpanjang PU             : sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 22 November 2024
  • Penuntut Umum               : sejak tanggal 21 November 2024 s/d 10 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa RUDI SETIAWAN Bin SETIYONO, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 03.00 atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di di Jl.Lintas Duri Dumai dusun gajah tua Desa Kesumbo Ampai Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadapbarang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RUDI SETIAWAN Bin SETIYONO yang merupakan salah satu supir yang bekerja pada CV JASA SAHABAT ABADI (CV JSA) yang bergerak di bidang jasa pengangkutan minyak kelapa sawit (berdasarkan Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh CV. Jasa Sahabat Abadi yang menyatakan bahwa RUDI SETIAWAN adalah karyawan yang bekerja sebagai supir di CV. Jasa Sahabat Abadi sejak 01 Juli 2024), pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 mendapat perintah untuk mengantarkan Palm Acid Oil (PAO) dari PT. Jaya Bersinar Sejahtera (PT. JBS) di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan ke pembeli PT TANGGUH AGRO JAYA dan minyak akan dibongkar sesuai permintaan PT TANGGUH AGRO JAYA di PT VO MAS TUNGGAL di Dumai. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa berangkat dari Kota Dumai mengendarai 1 (satu) Unit mobil angkutan CV JASA SAHABAT ABADI (CV JSA) Mitsubishi Fuso BK 8689 VV warna Orange untuk mengantar Palm Acid Oil (PAO) yang ada di pabrik kelapa sawit PT JAYA BERSINAR SEJAHTERA (PT. JBS) Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan ke pembeli , yang mana CV JASA SAHABAT ABADI (CV JSA) bekerja sama dengan PT JAYA BERSINAR SEJAHTERA (PT. JBS) dalam hal pengangkutan Komoditi Minyak Kelapa Sawit berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 002/SP-JSA/JBS/IV/2023 tanggal 10 April 2023. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 10.45 setelah memuat Palm Acid Oil (PAO) dari PT JAYA BERSINAR SEJAHTERA (PT. JBS) ke tangki 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Fuso BK 8689 VV warna Orange dengan berat dengan jumlah segel locis 5 (lima) dengan nomor segel locis 2302741 s/d 2302745 dan identitas muatan FFA : 39.60,  Moisture : 0.82 dan Kotoran : 0.91 dan Pecahan : 0 dengan Bruto : 39.740 Kg  Tara : 11.450 Kg  dan Netto : 28.290 Kg  kemudianTerdakwa pun pergi membawa 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Fuso BK 8689 VV warna Orange yang memuat Palm Acid Oil (PAO) tersebut  menuju PT.IVO MAS TUNGGAL kota Dumai.

 

  • Kemudian saat sedang diperjalanan menuju PT.IVO MAS TUNGGAL, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr IGUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik Terdakwa dan Sdr. IGUN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa , Terdakwa dapat melakukan pengeluaran sebagian isi muatan Palm Acid Oil/PAO (disebut kencing minyak) di Jl.Lintas Duri Dumai dusun gajah tua Desa Kesumbo Ampai Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis, kemudian Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa melihat ada pekerja lokasi langsung mengarahkan Terdakwa untuk parkir, setelah itu Terdakwa merusak dan membuka locis dari atas depan tangki  dibantu oleh pekerja yang ada di lokasi tersebut kemudian Terdakwa membuka rantangan tangki dan memasukkan selang dari 1 (satu) unit mesin robin warna kuning untuk menyedot isi muatan dan mengeluarkan minyak dari dalam tangki 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Fuso BK 8689 VV warna Orange dan dialirkan ke wadah/gelangan yang sudah dipersiapkan oleh orang lokasi dan jumlah Palm Acid Oil (PAO) yang dikeluarkan sebanyak 6 (enam) gelang yang mana  1 (satu) gelang memiliki volume kurang lebih 80 (delapan puluh) liter sehingga saat itu Terdakwa mengeluarkan kurang lebih 480 (empat ratus delapan puluh liter) Palm Acid Oil (PAO) dari 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Fuso BK 8689 VV warna Orange. Bahwa terhadap 1 gelangnya terdakwa mendapat bayaran seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga saat itu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per enam gelang dari sdr. IGUH (DPO) yang merupakan salah satu pekerja di lokasi penjualan minyak tersebut.

 

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 04.00 Wib saksi JONY SUTEJA Bin SUHERMAN yang merupakan staff adminitrasi CV. Jasa Sahabat Abadi (CV. JSA) melakukan pengecekan titik GPS terhadap 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Fuso BK 8689 VV warna Orange yang dikendarai oleh Terdakwa karena saat itu  saksi JONY SUTEJA Bin SUHERMAN melihat di GPS bahwa 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Fuso BK 8689 VV warna Orange sedang dalam posisi berhenti, kemudian saksi JONY SUTEJA Bin SUHERMAN pergi menuju  titik GPS lokasi terakhir 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Fuso BK 8689 VV warna Orange yang berlamatkan di JI.Lintas Duri Dumai dusun gajah tua Desa Kesumbo Ampai Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis namun setelah saksi JONY SUTEJA Bin SUHERMAN  sampai di lokasi tersebut disitu terdapat 1 (satu) unit mobil yang dibawa oleh Terdakwa sedang parkir dan saat itu saksi JONY SUTEJA Bin SUHERMAN melihat Terdakwa dilokasi tersebut sedang mengecek selang yang dihisap dari 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Fuso BK 8689 VV warna Orange dengan dibantu kurang lebih 3 (tiga) orang pekerja di lokasi tesebut, kemudian saksi JONY SUTEJA Bin SUHERMAN menginterogasi Terdakwa apa yang dilakukannya dan Terdakwa awalnya mengaku tidak ada menurunkan minyak setelah itu saksi JONY SUTEJA Bin SUHERMAN membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Polsek Mandau dan Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa terdakwa saat itu telah menurunkan minyak Palm Acid Oil (PAO)  sebanyak 6 (enam) gelang seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan pekerja dari CV. Jasa Sahabat Abadi (CV. JSA)dan terdakwa untuk mengantarkan Palm Acid Pil (PAO) dari dari PT. Jaya Bersinar Sejahtera (PT. JBS) ke PT VO MAS TUNGGAL di Dumai mendapat upah dari CV. JSA sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mengantar minyak Palm Acid Oild (PAO) namun Terdakwa tidak mengantarkan Palm Acid Oild (PAO) kepada penerima yang seharusnya dan Terdakwa malah menjual bagian Palm Acid Oild (PAO) sebanyak kurang lebih 1.350 Kg kepada orang lain tanpa izin dari CV. Jasa Sahabat Abadi (CV. JSA) dan atas perbuatan Terdakwa tersebut, CV. Jasa Sahabat Abadi (CV. JSA) mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp.13.770.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana

 

 

BENGKALIS, 21 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya