| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 645/Pid.B/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.ADITYA TRY PRASETYO, SH |
ASRIN ALs ILIN Bin M. TAHER | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 645/Pid.B/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2224 /L.4.13/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-151/BKS/08/2025
----Bahwa terdakwa ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl. Putri Sembilan RT.010 RW.004 Desa Kandur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
---Bermula awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat untuk mengambil barang milik saksi SUNINGSIH Als WAK NENG bertempatan di Jl. Putri Sembilan RT.010 RW.004 Desa Kandur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk memantau situasi sekitar pada rumah tersebut. Lalu terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR menuju ke rumah saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Jenis Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8214PK724408 dan Nomor mesin JM82E-1722011 milik terdakwa. Sesampianya terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR dirumah tersebut, terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR bertemu dengan saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi SUNINGSIH Als WAK NENG bahwa terdakwa ingin menitipkan buah kelapa kepada saksi SUNINGSIH Als WAK NENG. Setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR pergi meninggalkan tempat tersebut dan pada saat diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR akan melakukan rencana mengambil barang milik saksi SUNINGSIH Als WAK NENG tersebut 2 (dua) hari lagi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa dam saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR menuju kerumah saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dengan menggunakan 1 (satu) unit seepda motor merk Honda jenis Beat milik terdakwa. Sesampainya dirumah tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motor terdakwa ditepi jalan, lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR berjalan kaki menuju ke rumah milik saksi SUNINGSIH Als WAK NENG tersebut dengan menggunakan sabo (penutup muka) warna hitam. Setelah itu terdakwa langsung membuka pintu samping pada rumah tersebut yang mana pintu tersebut hanya ditutup dengan menggunakan kabel dan paku. Setelah terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR berhasil masuk kedalam rumah tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau yang didapat dari rumah tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR melihat saksi SUNINGSIH Als WAK NENG sedang tertidur didalam rumah tersebut. Kemudian saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR langsung menyekap dan menindih saksi SUNINGSIH Als WAK NENG, namun pada saat itu saksi SUNINGSIH Als WAK NENG sempat berteriak meminta pertolongan dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR langsung menutup mulut saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dengan menggunakan tangan kiri saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas yang diambil dari tangan kiri saksi SUNINGSIH Als WAK NENG, 1 (satu) buah kalung emas yang diambil dari leher saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dan 1 (satu) buah cincin emas yang diambil dari jari pada tangan kiri saksi SUNINGSIH Als WAK NENG sambal terdakwa memukul bagian kepala saksi SUNINGSIH Als WAK NENG. Setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR langsung keluar dari rumah tersebut dan menuju ke sepeda motor milik terdakwa sambil membawa perhiasan milik saksi SUNINGSIH Als WAK NENG tersebut.
---Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 440/UPT-TU/2025/306 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara pada tanggal 16 Desember 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap SUNINGSIH Als WAK NENG dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan berdasarkan Surat Permintaan Vidum Et Repertum berusia 59 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka gores pada paha kanan bagian depan. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
---Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR tersebut mengakibatkan saksi SUNINGSIH Als WAK NENG mengalami kerugian materil sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta mengakibatkan luka bagian paha, punggung, bibir, dan kepala saksi SUNINGSIH Als WAK NENG.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana--------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


BENGKALIS, 21 Agustus 2025