Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Bls JULIO PERMANA Jameah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIO PERMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jameah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.552.319,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 105.552.319 (Seratus lima juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan belas rupiah ) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor register 151 tanggal 30 Desember 2005 atas nama Jameah ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor register 151 tanggal 30 Desember 2005 atas nama Jameah ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM nomor register 151 tanggal 30 Desember 2005 atas nama Jameah ; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak