Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PN Bls Endah Nur Syafitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Endah Nur Syafitri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LEWA PRADIPTA, SHEndah Nur Syafitri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Secara Sah Perubahan Tempat Lahir Pemohon Semula Pekanbaru Propinsi Riau Menjadi Pekanbaru dalam Kutipan Akta Kelahiran Dengan Nomor : 151/T/96-LKB yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkalis oleh;
  3. Memerintahkan kepada Dinas pendudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bengkalis yang berwenang untuk melakukan perubahan sesuai dengan tupoksinya setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada identitas Diri Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak