Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
1.ADE PRANATA Bin MISLI
2.ARTHUA KERISTOFER MANIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 490/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1590 /L.4.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PRANATA Bin MISLI[Penahanan]
2ARTHUA KERISTOFER MANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-128/BKS/07/2025

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

Terdakwa I

Nama lengkap                                      :    ARTHUA KERISTOFER MANIK.

Tempat lahir                                         :    Kandis.

Umur / Tgl. lahir                                    :    19 tahun / 20 Spetember 2005.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Raya Pekanbaru-Duri RT.003 RW.005 Desa Simpang Belutu Kec. Kandis Kab. Siak. Domisili : Kl. Rimba Raya Desa Simpang Belutu Kec. Kandis Kab. Siak.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Buruh.

Pendidikan                                            :    SMP (Tidak tamat).

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                      :    ADE PRANATA Bin MISLI.

Tempat lahir                                         :    Cinta Raja.

Umur / Tgl. lahir                                    :    31 tahun / 30 April 1994.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Desa Koto Pahit Beringin Kec. Tualang Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh.

Pendidikan                                            :    SMP (Tamat).

 

  1. Penahanan para terdakwa masing-masing:
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juli 2025.

Sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025.

 

 

  1. Dakwaan :

------Bahwa terdakwa I ARTHUA KERISTOFER MANIK dan terdakwa II ADE PRANATA Bin MISLI, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Rimba Raya Km.76 Kec. Kandis Kab. Siak, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I ARTHUA KERISTOFER MANIK membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 2545 EP dengan No. Rangka MH1JB8112AK578458 dan No. Mesin JB81E-1573817 dari saksi RINALDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertenpatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Rokan Btn Baiduri 18.c Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang sebelumnya terdakwa I melihat dari postingan aplikasi facebook terdakwa. Kemudian terdakwa I dan saksi RINALDI bersepakat terhadap sepeda motor tersebut dibeli oleh terdakwa I seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanpa disertai dengan surat-surat kepemilikannya. Setelah terdakwa I menyerahkan uang pembelian sepeda motor tersebut kepada saksi RINALDI, lalu terdakwa I pergi dengan membawa sepeda motor tersebut menuju ke rumah terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Rimba Raya Km.76 Kec. Kandis Kab. Siak. Sesampainya dirumah tersebut, terdakwa I kembali memposting sepeda motor tersebut di aplikasi dengan tujuan untuk terdakwa I jualkan kembali. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II ADE PRANATA Bin MISLI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Rimba Raya Km.76 Kec. Kandis Kab. Siak dengan tujuan terdakwa II ingin membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 2545 EP dengan No. Rangka MH1JB8112AK578458 dan No. Mesin JB81E-1573817 yang sebelumnya diposting oleh terdakwa I. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersepakat bahwa terhadap harga sepeda motor tersebut dengan harga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tanpa disertai dengan surat-surat dan bukti kepemilikannya.
  • Bahwa tujuan terdakwa II membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 2545 EP dengan No. Rangka MH1JB8112AK578458 dan No. Mesin JB81E-1573817 tersebut dari terdakwa I untuk dijualkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi TOHOM PARULIAN untuk menperjual belikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 2545 EP dengan No. Rangka MH1JB8112AK578458 dan No. Mesin JB81E-1573817 tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi TOHOM PARULIAN mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 14 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya