Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Bls Ali Murdi Bahari Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Murdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junaidi, SHAli Murdi
Tergugat
NoNama
1Bahari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum dalam mengajukan gugatan tentang  Perbuatan Melawan Hukum terhadap  tergugat.
  2. Menyatakan semua alat bukti penggugat adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan dan meletakan sita jaminan ( CB) sah dan berharga terhadap : tanah terperkara Tersebut pada saat ini terletak di jalan Rangau lama/Siak RT01 RW 02 dusun Belading Wilayah  Desa Petani Kecamatan Bahtin Solapan (adanya Pemekaran Kecamatan ). Dahulu di RT II, RW I Desa  Petani  Kecamatan  Mandau  Kabupaten Bengkalis.
  4. Menyatakan  tergugat  telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap  penggugat.
  5. Menyatakan tergugat telah merugikan  penggugat baik secara materil maupun immateril.
  6. Menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah terperkara dengan Reg, No, 285 /SGKT /III/ 1996,  tanggal 7 Maret 96, kepada penggugat dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus, dengan batas batas sbb :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ramli-------------------32 Meter.
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah R. Siregar, ----------160 Meter.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah BAHARI--------------32 Meter.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amat/H.Harun-------160 Meter.
  1. Menghukum tergugat untuk membatalkan Surat keterangan Tanah yang telah dikeluarkan oleh Desa Balai  Makam, kecamatan Mandau Dengan Nomor : 56/SKT/BM-1/97 tanggal 29 Januari 1997. Akan tetapi anehnya ditandatangani, oleh kepala Desa Balai Makam  tanggal 19 Oktober 1993,atas tanah terperkara secara seketika dan sekaligus.
  2. Menghukum  tergugat Untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat secara seketika dan sekaligus dengan perincan :

Kerugian Materil :

 

  1. Kerugian nyata sebesar Rp. 106 .570,000,- (Seratus Enam  juta Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah,)

 

Kerugian Immateril :

 

  1. Kerugian Immateril yang diderita penggugat sebesar Rp.5.00.000.000,- (lima ratus juta rupiah )
  1. Menghukum tergugat  untuk dapat menjalankan putusan pengadilan terlebih dahulu (uit Voor baar vij Vorrad) walaupun ada banding dan kasasi.
  2. Menghukum  tergugat  untuk membayar uang paksa (dwang som ) sebesar Rp.150.000.,-/ hari  terhitung semenjak  tergugat lalai menjalankan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap.
  3. Menghukum  tergugat untuk membayar perkara yang timbul selama persidangan ini.

Ex Aequo Et Bono : Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak